Salah satu persyaratan utamanya adalah ditunjuk sebagai penyelenggara pendidikan inklusif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Selain itu, sekolah juga harus memiliki minimal satu peserta didik inklusif dan Guru Pendamping Khusus (GPK) yang siap mendukung proses pembelajaran.
Dana bantuan operasional ini dapat digunakan oleh sekolah penyelenggara untuk berbagai keperluan yang terkait dengan pendidikan inklusif. Mulai dari pembayaran honorarium GPK dan pelatih/instruktur, pembelian peralatan dan buku, hingga penyediaan sarana dan prasarana penunjang. Selain itu, dana ini juga dapat digunakan untuk peningkatan kompetensi guru serta biaya identifikasi peserta didik.
Program Bosda Inklusif ini sangat penting dalam mendorong keberhasilan pendidikan inklusif di Kota Tangerang. Dengan adanya bantuan ini, sekolah-sekolah penyelenggara dapat lebih fokus pada proses pembelajaran dan pengembangan potensi peserta didik inklusif.
Melalui upaya nyata seperti ini, pemerintah daerah memberikan dukungan konkret bagi pendidikan inklusif dan memberikan harapan bagi masa depan yang lebih inklusif bagi semua anak.***