Kemendikbudristek Larang Seleksi PPDB SD Ujikan Calistung, Boleh Diajarkan di PAUD?

- 23 Juni 2023, 10:56 WIB
Para Guru SD Wajib Tahu! Kemendikbudristek Larang Lakukan Tes Calistung Saat PPDB
Para Guru SD Wajib Tahu! Kemendikbudristek Larang Lakukan Tes Calistung Saat PPDB /Dok. DITPSD Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi melarang materi calistung atau baca, tulis, hitung untuk masuk dalam seleksi penerimaan Sekolah Dasar (SD). Tes calistung tidak akan muncul pada Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD tahun 2023. Meski begitu, bukan berarti calistung tidak diperbolehkan diajarkan pada masa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kemendikbudristek menekankan ketiadaan calistung dalam tes PPDB SD sehingga masa transisi pendidikan anak PAUD dari menuju SD dapat memberi kesan menyenangkan.

Disampaikan oleh Koordinator Pokja Kemitraan dan Pemberdayaan Komunitas GTK PAUD di Kemendikbudristek Komarudin, larangan seleksi calistung dalam PPDB SD tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek No. 1 Tahun 2021.

Baca Juga: 2 Kabar Gembira dari Pemerintah untuk Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK

"Tes calistung sudah dilarang sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," ucapnya pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) masa transisi dari PAUD ke SD di Kabupaten Biak, Papua, pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara, Komarudin menyebut jika hal itu bukan berarti calistung tidak penting diajarkan di PAUD.

Menurutnya pengajaran calistung di sekolah sebagai salah satu pembelajaran bukan merupakan suatu hasil. Tetapi semua itu merupakan susunan proses.

Ia melanjutkan pentingnya momen transisi pendidikan dari PAUD ke SD yang terasa menyenangkan bagi siswa-siswi.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x