Daftar Daerah yang Sudah Cairkan TPG TW 1 dan Jadwal TPG TW 2 bagi Guru Sertifikasi dan Kepala Sekolah

- 23 Juni 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi pencairan TPG TW 1 bagi guru dan kepala sekolah penerima tunjangan sertifikasi
Ilustrasi pencairan TPG TW 1 bagi guru dan kepala sekolah penerima tunjangan sertifikasi /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITASOLORAYA.com - Simak informasi daftar daerah yang sudah melakukan pencairan TPG TW 1 atau Tunjangan Profesi Guru triwulan 1 di tahun 2023 berikut ini beserta jadwal pencairan TPG TW 2. Ini menjadi informasi yang perlu disimak bagi guru dan kepala sekolah penerima tunjangan sertifikasi guru.

Hingga Juni 2023, ternyata masih ada beberapa daerah yang belum melakukan pencairan TPG TW 1 menjelang guru dan kepala sekolah penerima tunjangan sertifikasi guru lainnya di daerah yang sudah menerima sedang menantikan pembayaran TPG TW 2.

Ada beberapa hal yang dapat menghambat pencairan tunjangan sertifikasi guru, seperti data penerima TPG yang tidak sinkron. Oleh sebab itu, guru dan kepala sekolah wajib memastikan bahwa data yang ada di Info GTK dan Dapodik sudah benar dan harus melakukan pengecekan secara berkala. 

Baca Juga: Lirik Lagu Aldi Taher Berjudul Why Mister Messi Why dengan Artinya

Perbaikan data bila ada perubahan atau kesalahan data perlu dilakukan dengan segera agar dapat diverifikasi dan divalidasi sehingga tidak mengalami keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Lalu mengapa jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan kepala sekolah di tiap daerah berbeda? Pencairan TPG ke rekening penerima dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Inilah yang menjadi penyebab bahwa tiap daerah memiliki waktu yang berbeda untuk pencairan. 

Pastinya, setiap Pemerintah Daerah terus berupaya membayarkan TPG kepada penerima jika dana yang akan dialokasikan sudah sampai ke Pemda masing-masing sesuai regulasi yang berlaku.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, pencairan TPG TW 1 dilakukan pada bulan Maret setiap tahun selama regulasi tersebut masih berlaku, demikian pula di tahun 2023 ini.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x