Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Kapan Cair? Intip Regulasi tentang Syarat Dapat TPG dan Besarannya

- 23 Juni 2023, 05:30 WIB
Tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 kapan cair? Cek dulu syarat mendapatkan TPG beserta besaran TPG sesuai regulasi yang ada.
Tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 kapan cair? Cek dulu syarat mendapatkan TPG beserta besaran TPG sesuai regulasi yang ada. /Freepik/8photo



BERITASOLORAYA.com – Kapankah tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 cair? Lalu, apa saja syarat mendapatkan TPG dan berapa besaran TPG? Informasi tersebut dapat ditemukan dalam artikel ini.

TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru. Tunjangan ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi. TPG diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru atas profesionalitasnya.

Salah satu dasar hukum yang masih berlaku yang mengatur mengenai pemberian tunjangan sertifikasi adalah Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Umumkan Program Tunjangan untuk Pensiunan ASN, Berlaku Mulai....

Syarat Dapat TPG

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari regulasi tersebut, TPG diberikan kepada guru yang memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

1. guru yang memiliki sertifikat pendidik;

2. guru yang memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian (dalam regulasi ini khusus untuk Kemdikbud Ristek);

3. guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. guru yang memiliki NRG atau Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh kemdikbud Ristek,

5. guru yang melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x