Untuk menghindari kecurigaan, Kenneth pun meminta kepada Pemprov DKI Jakarta terbuka mengenai permasalahan teknis dan sistem penggajian para petugas PJLP dan guru honorer.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut bahkan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil beberapa pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membahas masalah penggajian tersebut agar sesuai dengan aturan yang telah ada.
“Masalah ini harus selesai sampai mereka mendapatkan haknya yaitu upah sesuai dengan UMP 2023” tutup Kenneth.
Dengan demikian, Kenneth pun berharap bahwa gaji guru honorer dan petugas PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar disesuaikan besaran gajinya sesuai dengan nominal UMP 2023 DKI Jakarta.***