AKHIRNYA, Gaji Guru Honorer dan PJLP DKI Jakarta Diminta DPR agar Sesuai UMP 2023

- 30 Juni 2023, 11:48 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /setkab.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Nasib gaji atau upah untuk guru honorer dan petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) telah disinggung oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta. Hardiyanto Kenneth yang merupakan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta telah mendesak kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta agar membayar upah atau gaji guru honorer dan PJLP sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Hal itu disampaikan Kenneth sebab dirinya mengaku banyak menerima keluhan terkait upah dari guru honorer dan petugas PJLP dari UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup, Sumber Daya Air, Bina Marga DKI Jakarta.

“Saya ingin bertanya kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PJ Gubernur Pak Heru Budi Hartono, mengapa upah petugas PJLP hingga guru honorer di bawah UMP 2023,” ungkap Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut dalam keterangan pers pada Kamis 8 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: UNIK INSTAGENIC! 5 Rekomendasi Wisata Sukoharjo yang Dijamin Bikin Seru-seruan Bareng Keluarga Saat Liburan

Kenneth menuturkan, petugas PJLP dan guru honorer seharusnya saat ini mendapatkan upah atau gaji di lingkungan Provinsi DKI Jakarta yaitu sebesar Rp4.901.798. Sebab, Kenneth menyebut besaran upah atau gaji tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023.

Namun, Kenneth mengungkapkan bahwa pada kenyataannya saat ini petugas PJLP dan guru honorer hanya memperoleh pembayaran gaji atau upah sekitar Rp4,6 juta. Tentunya besaran tersebut berbeda dengan Kepgub di atas yang memiliki selisih nominal Rp300 ribu perbedaannya.

Kenneth menyampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta agar serius memerhatikan hal tersebut, sebab menyangkut masalah yang serius dan sangat sensitif.

“Pemprov DKI dan Pak PJ Gubernur harus memahami bahwa ini masalah yang serius dan sangat sensitif, jangan zalim lah, masa orang sudah bekerja keras tapi tidak dibayar sesuai dengan aturan,” kata Kenneth.

Baca Juga: Jalur Zonasi PPDB SMA Kalimantan Barat Dibuka 3 -5 Juli, Daftar di Link ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id ya...

Untuk menghindari kecurigaan, Kenneth pun meminta kepada Pemprov DKI Jakarta terbuka mengenai permasalahan teknis dan sistem penggajian para petugas PJLP dan guru honorer.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut bahkan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil beberapa pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membahas masalah penggajian tersebut agar sesuai dengan aturan yang telah ada.

“Masalah ini harus selesai sampai mereka mendapatkan haknya yaitu upah sesuai dengan UMP 2023” tutup Kenneth.

Dengan demikian, Kenneth pun berharap bahwa gaji guru honorer dan petugas PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar disesuaikan besaran gajinya sesuai dengan nominal UMP 2023 DKI Jakarta.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah