WAH BAHAYA, TPG Triwulan 2 Terancan Tidak Cair untuk Kriteria Berikut, Guru Sertifikasi Harus Waspada?

- 3 Juli 2023, 22:52 WIB
Ilustrasi - Guru sertifikasi dengan kriteria berikut bisa jadi tidak menerima TPG triwulan 2 tahun 2023.
Ilustrasi - Guru sertifikasi dengan kriteria berikut bisa jadi tidak menerima TPG triwulan 2 tahun 2023. /freepik.com/@jcomp

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 2 menjadi hal yang sangat dinantikan oleh guru sertifikasi, terutama di tahun 2023 ini.

 

Pencairan TPG telah dijadwalkan oleh pemerintah akan cair pada bulan Juni, tetapi sampai bulan Juli ini masih ada guru sertifikasi yang belum menerima TPG triwulan 2 tahun 2023.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2022, bahwa TPG triwulan 2 akan cair pada bulan Juni, sebab pada bulan Mei sudah dilakukan sinkronisasi.

Guru sertifikasi tentu sudah mengetahui apakah akan menerima TPG triwulan 2 atau tidak, karena Kemdikbud juga sudah memberikan ketentuan bagi guru penerima.

Baca Juga: Alhamdulillah di ACC! Pertek NI PPPK Guru 2022 Terbaru Bulan Juli 2023. 20 Instansi Ini Sudah...

Namun, ternyata TPG triwulan 2 juga bisa saja tidak cair atau terancam gagal diterima oleh guru sertifikasi dengan kriteria tertentu. Benarkah?

Sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbudristek, bahwa ada beberapa hal yang menjadi catatan sehingga bisa mengakibatkan TPG triwulan 2 tidak cair.

Terkait pencairan TPG triwulan 2 ini, guru sertifikasi di daerah Garut sudah mencairkan TPG triwulan 2, sehingga bisa dipahami bahwa di daerah lain belum cair.

Keterlambatan pencairan TPG triwulan 2 ini bisa jadi karena adanya kendala yang bisa disebabkan karena masalah data dapodik tidak sinkron, sampai pada serdik yang tidak linier.

Lantas TPG triwulan 2 bisa jadi tidak akan cair atau gagal diberikan karena enam kondisi berikut ini, yaitu:

Baca Juga: BESOK TERAKHIR, Cek Cara Daftar PPDB Jabar 2023 Jalur Zonasi dan Kriteria Seleksi dari Dinas Pendidikan

  1. Guru sertifikasi telah meninggal dunia
  2. Guru sertifikasi sudah mencapai batas usia pensiun. Penghentiannya pun dilakukan bulan berikutnya dari penetapan usia pensiun.
  3. Guru sertifikasi yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik. Pengunduran diri dilakukan karena keinginan sendiri. Tunjangan langsung dihentikan pada bulan itu juga.
  4. Guru sertifikasi dipidana penjara atas putusan pengadilan yang secara resmi mempunyai kekutan hukum tetap. TPG dihentikan pada bulan berkenaan.
  5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar. Penghentiannya dilakukan saat tugas belajar tersebut dilaksanakan.
  6. Guru sertifikasi yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru. Penghentian dilakukan pada bulan tersebut.

 

Jika guru sertifikasi mengalami hal berikut dan masuk dalam kriteria itu, maka sudah otomatis tidak akan menerima TPG triwulan 2 tahun 2023 ini.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah