4 Hak Istimewa yang Diberikan kepada Pegawai PPPK, Berlaku juga Tahun 2023, Simak Informasi Selengkapnya

- 4 Juli 2023, 09:02 WIB
Ilustrasi hak istimewa yang didapatkan pegawai PPPK
Ilustrasi hak istimewa yang didapatkan pegawai PPPK /Dita Nilan Karlasari/
 
BERITASOLORAYA.com - Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan hak istimewa. Beberapa hak istimewa yang diberikan pemerintah kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satunya berupa hak perlindungan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, menyebutkan empat hak istimewa yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku juga di tahun 2023.

Adapun rincian dan penjelasan lebih lengkap terkait hak istimewa untuk pegawai PPPK, adalah sebagai berikut ini.

1. Hak Cuti

Hak cuti bagi pegawai PPPK ada empat, di antaranya yaitu:

- Cuti tahunan secara terus-menerus untuk pegawai PPPK selama 12 hari, dengan ketentuan pegawai PPPK harus sudah bekerja paling sedikit setahun.

- Cuti sakit untuk pegawai yang sakit selama 1 hari lebih hingga 14 hari, dengan menyertakan permintaan tertulis, surat keterangan dokter yang ditunjukkan kepada pejabat yang memberi izin atau PPK.

- Cuti melahirkan untuk pegawai PPPK yang melahirkan dengan cuti paling lama 3 bulan untuk anak pertama hingga ketiga.

- Cuti bersama jadwalnya mengikuti keputusan presiden. Namun, bila tidak mendapatkan hak cuti bersama, maka untuk hak cuti tahunan dapat ditambah sesuai jumlah cuti bersama.
 

2. Penghargaan

Penghargaan diberikan kepada pegawai yang telah mengabdi, jujur, cakap, setia, disiplin dan juga memiliki prestasi dalam tugasnya.

Hak penghargaan yang diperoleh berupa mendapatkan prioritas mengembangkan kompetensi, tanda penghormatan dan berkesempatan untuk menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

3. Pengembangan Kompetensi

Pengembangan kompetensi disampaikan dalam Pasal 39 untuk pegawai berupa pengayaan pengetahuan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

4. Hak Perlindungan

Berdasarkan yang disampaikan pada Pasal 75, hak perlindungan yang diberikan kepada pegawai PPPK berupa beberapa jaminan dan bantuan.

Berikut ini beberapa jaminan yang didapatkan pegawai PPPK, yaitu:

- Jaminan hari tua

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

- Bantuan hukum
 
Baca Juga: HOREEE, Penetapan NI PPPK Guru di Sukoharjo, Semarang, Klaten dan Sekitarnya Selesai, Gajian di Tanggal Ini

Demikian informasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengenai hak istimewa yang bisa didapatkan, sebagaimana hak yang harus diberikan untuk pegawai ASN.

Bagi yang ingin mengajukan hak-hak istimewa untuk pegawai PPPK, dapat mengusulkan ke pihak PPK dan atau pejabat terkait, informasi mengenai hak istimewa secara lengkapnya dapat disimak melalui laman resmi atau lewat media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x