JANGAN KELIRU! Inilah Aturan Seragam Sekolah Tahun 2023 dari Kemdikbud, Siswa Baru Harap Pahami

- 4 Juli 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi seragam sekolah
Ilustrasi seragam sekolah /Pexels/ Rosyid Arifin/

1. Pakaian Seragam Nasional

Sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 Pasal 3 ayat (1), model dan warna untuk seragam nasional adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Imbau GAJI 13 PENSIUNAN Wajib Dikembalikan ke Negara Jika Hal Ini Terjadi, Catat!

A. Bagi peserta didik SD/SDLB

Seragam nasional bagi siswa SD yaitu berwarna putih (untuk atasan kemeja) dan berwarna merah hati (untuk bawahan celana atau rok).

B. Bagi peserta didik SMP/SMPLB

Seragam nasional bagi siswa SMP yaitu berwarna putih (untuk atasan kemeja) dan berwarna biru tua (untuk bawahan celana atau rok).

C. Bagi peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Pakaian seragam sekolah berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Solo yang Populer, Nomor 4 Sudah Ada Sejak Tahun 1986

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah