1. Pakaian Seragam Nasional
Sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 Pasal 3 ayat (1), model dan warna untuk seragam nasional adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Presiden Imbau GAJI 13 PENSIUNAN Wajib Dikembalikan ke Negara Jika Hal Ini Terjadi, Catat!
A. Bagi peserta didik SD/SDLB
Seragam nasional bagi siswa SD yaitu berwarna putih (untuk atasan kemeja) dan berwarna merah hati (untuk bawahan celana atau rok).
B. Bagi peserta didik SMP/SMPLB
Seragam nasional bagi siswa SMP yaitu berwarna putih (untuk atasan kemeja) dan berwarna biru tua (untuk bawahan celana atau rok).
C. Bagi peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB
Pakaian seragam sekolah berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Solo yang Populer, Nomor 4 Sudah Ada Sejak Tahun 1986