Lebih lanjut, dijelaskan bahwa tunjangan ini hanya akan diberikan oleh Kemdikbud untuk para guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat (2). Berikut ini detail kriteria guru yang berhak menerima tunjangan sebesar tiga kali gaji pokok di bulan Juli 2023, yaitu meliputi:
- Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik.
- Guru ASN yang sedang bertugas mengajar pada Daerah di bawah binaan Kementerian.
- Guru ASN yang sedang bertugas mengajar pada satuan pendidikan yang tercacat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Guru ASN mempunyai nomor registrasi yang diterbitkan Kementerian.
- Guru yang sedang bertugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, serta dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar.