YES! Kemdikbud Berikan Tunjangan di bulan Juli 2023 Sebesar 3x Lipat Gaji Pokok, Khusus Kriteria Guru Ini…

- 5 Juli 2023, 10:04 WIB
Ilustrasi - TOK! Resmi Kemdikbud akan berikan tunjangan untuk guru di bulan Juli 2023 dengan nominal sebesar tiga kali lipat gaji pokok
Ilustrasi - TOK! Resmi Kemdikbud akan berikan tunjangan untuk guru di bulan Juli 2023 dengan nominal sebesar tiga kali lipat gaji pokok /InfoPublik

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa tunjangan ini hanya akan diberikan oleh Kemdikbud untuk para guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Honorer di Daerah Ini Dimasukkan Pendataan, Bakal Diangkat jadi ASN dengan Skema Ini…

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat (2). Berikut ini detail kriteria guru yang berhak menerima tunjangan sebesar tiga kali gaji pokok di bulan Juli 2023, yaitu meliputi:

- Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik.

- Guru ASN yang sedang bertugas mengajar pada Daerah di bawah binaan Kementerian.

 

- Guru ASN yang sedang bertugas mengajar pada satuan pendidikan yang tercacat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Guru ASN mempunyai nomor registrasi yang diterbitkan Kementerian.

- Guru yang sedang bertugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, serta dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar.

Baca Juga: Berapa Minimal Jawaban Harus Benar agar Lulus Tes Substantif PPG Prajabatan 2023? Begini Jawaban Kemdikbud

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah