- Guru memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hal ini dikecualikan untuk guru ASN yang sedang mengikuti pelatihan pengembangan profesi selama 600 jam atau 3 bulan, guru ASN yang mengikuti program pertukaran, dan guru ASN yang mengajar pada daerah khusus.
- Guru telah memenuhi hasil penilaian kinerja yaitu minimal berstatus ‘Baik’.
- Guru yang sedang bertugas mengajar pada kelas dengan ketentuan jumlah peserta didik merupakan satu rombongan belajar yang persyaratannya disesuaikan dengan bentuk satuan pendidikan.
- Guru tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Jadi, jenis tunjangan sebesar tiga kali gaji pokok yang akan diterima oleh para guru pada bulan Juli 2023 adalah TPG atau tunjangan profesi guru.
Baik itu TPG triwulan 1 ataupun triwulan 2 bagi guru di Kota/Kabupaten yang belum menerimanya pada bulan Juni 2023 yang lalu, maka akan berpeluang mendapatkannya di bulan Juli 2023 ini. Selamat bapak/ibu guru!***