Meski Guru Sertifikasi Penuhi Syarat Terima TPG Triwulan 2 Tahun 2023, Tapi Tetap Tidak Bisa Cair Karena Ini

- 6 Juli 2023, 08:33 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi yang menerima TPG triwulan 2 tahun 2023
Ilustrasi guru sertifikasi yang menerima TPG triwulan 2 tahun 2023 /InfoPublik.id

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 2 tahun 2023 kepada guru sertifikasi yang berhak menerimanya.

Namun, masih ditemui ada beberapa guru sertifikasi yang belum menerima TPG triwulan 2 tersebut.

Adapun peraturan yang mengatur tentang pencairan tunjangan profesi guru dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: INFO BEASISWA 2023: Dibuka Paragon Scholarship Program 2023 Sampai Agustus, Berikut Persyaratannya

Sebelumnya, untuk persiapan pencairan tunjangan profesi guru triwulan 2 telah dilakukan sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei 2023 lalu.

Dalam peraturan terkait, guru sertifikasi yang memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemendikbud berhak menerima TPG setiap tahunnya.

Meski demikian, hingga saat ini ada guru sertifikasi yang sudah memenuhi persyaratan untuj menerima TPG triwulan 2, tetapi belum juga menerima.

Baca Juga: TERBARU, Syarat Pengajuan KUR Mandiri Juli 2023, Pinjaman Rp100 Juta, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Hal itu dimungkinkan karena terkendala masalah diantaranya adanya ketidaksesuaian data dapodik, sertifikat pendidik tidak linier, dan lain sebagainya.

Apabila terdapat kendala terkait pencairan tunjangan profesi guru, tetap masih bisa dicairkan asalkan tidak termasuk dalam beberapa ketentuan berikut ini.

Berdasarkan Permendikbudristek, berikut enam ketentuan yang membuat tunjangan profesi guru tidak bisa dicairkan:

Baca Juga: NAIK HARI INI! Harga Emas Antam dan Logam Mulia UBS Kamis, 6 Juli 2023, Cek Infonya di Sini!

1. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru telah meninggal dunia, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan berikutnya.

2. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru telah mencapai batas usia pensiun, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan berikutnya.

3. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik atas permintaan sendiri, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan itu.

Baca Juga: YANG DITUNGGU! Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan Formasi yang Tersedia, Cek Link Ini

4. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan tersebut.

5. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru sedang menjalani tugas belajar, maka pencairan TPG akan diberhentikan selama menjalani tugas belajar tersebut.

6. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru sudah tidak menduduki jabatan fungsional sebagai guru, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan itu juga.

Baca Juga: Kapan CPNS 2023 Kemenkumham Dibuka? Simak Jadwal Pendaftaran dan Formasi CASN Resmi Kementerian PANRB

Itulah, beberapa ketentuan yang mengharuskan guru sertifikasi sebagai penerima TPG tidak lagi dapat menerima tunjangan profesi guru.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x