WADUH! Guru Sertifikasi dengan 6 Kondisi Ini Tidak Akan Menerima TPG Triwulan 2 Tahun 2023, Karena…

- 5 Juli 2023, 11:59 WIB
Ilustrasi - RESMI! Guru sertifikasi pada 6 kondisi ini tidak akan menerima TPG triwulan 2, karena...
Ilustrasi - RESMI! Guru sertifikasi pada 6 kondisi ini tidak akan menerima TPG triwulan 2, karena... /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru untuk triwulan 2 seharusnya sudah dibayarkan pada bulan Juni 2023 yang lalu. Namun, pada kenyataannya masih banyak guru di sejumlah Kota/Kabupaten di Indonesia yang belum menerimanya, lantas apakah penyebabnya?

 

Oleh karena itu, BeritaSoloRaya.com akan membahas enam kondisi penyebab guru sertifikasi tidak menerima TPG triwulan 2. Informasi ini dikutip melalui Permendikbud Nomor Tahun 2022, yang artinya sudah resmi disahkan oleh Kemdikbud. Simak ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

TPG ini adalah tunjangan untuk guru sertifikasi atau yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya di bidang pendidikan.

Baca Juga: YES, Akhirnya Calon PPPK Guru 2022 di Jambi hingga Sumatera Selatan Tinggal Menunggu SK, Ada Daerahmu?

TPG ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali dan dilakukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Nantinya uang tunai tersebut akan diterima guru pada rekeningnya masing-masing.

Kewenangan pembayaran TPG ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sehingga menyebabkan pencairan antar satu guru dengan guru lain yang berbeda Kota/Kabupaten dilakukan tidak serentak.

 

Selain itu, ada pula beberapa hal yang menjadi kendala pencairan TPG triwulan 2, yaitu seperti terdapat ketidaksesuaian data guru pada Dapodik, ketidaklinieran sertifikat pendidik, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x