Dikatakan bahwa terdapat guru honorer yang masih dapat bertugas dengan sistem penggajian dari dana BOS berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2023.
Tenaga honorer mendapatkan penggajian dari dana BOS maksimal 50% dari keseluruhan jumlah dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan.
Akan tetapi, tenaga honorer guru yang masih dipertahankan untuk bertugas dengan penggajian dari dana BOS harus memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan yang disebutkan pada halaman 14, Pasal 40 menyampaikan beberapa kriteria tenaga honorer guru yang mendapat penggajian dari dana BOS adalah sebagai berikut:
- Guru honorer yang berstatus non ASN.
- Guru honorer yang sudah tercatat Dapodik.
- Guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Tenaga honorer guru yang belum memperoleh tunjangan sertifikasi guru.