UPDATE ATURAN SERAGAM! Siswa-Siswi Jenjang SD, SMP, SMA Wajib Tahu untuk Persiapan Tahun Ajaran Baru Mendatang

- 7 Juli 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi - TOK! Resmi diteken peraturan tentang penggunaan seragam terbaru untuk siswa-siswi SD, SMP, SMA, di tahun ajaran 2023-2024
Ilustrasi - TOK! Resmi diteken peraturan tentang penggunaan seragam terbaru untuk siswa-siswi SD, SMP, SMA, di tahun ajaran 2023-2024 /Dok. sma1klaten.sch.id

2. Dasi sesuai dengan warna seragam nasional di jenjang sekolahnya masing-masing.

3. Sepatu hitam dan kaos kaki putih polos dengan panjang minimal 10cm di atas mata kaki.

Baca Juga: LOH! Masih Bingung Model sampai Waktu Pemakaian? Cek Peraturan Seragam Sekolah Khusus SMA dan SMK Ini..

4. Ikat pinggang berwarna hitam dan lebar 3cm.

5. Badge yang terpasang pada seragam nasional.

Siswa-siswi perhatikan informasi terkait model dan warna seragam nasional, sebagai berikut:

Baca Juga: RESMI! Update Pertek NI PPPK Guru 2022 yang Baru Dirilis. Tendik di Jawa Timur Cek Yuk...

- Seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana/rok berwarna merah hati untuk jenjang SD/SDLB.

- Seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana/rok berwarna biru tua untuk jenjang SMP/SMPLB.

- Seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana/rok berwarna abu-abu untuk jenjang SMA/SMALB.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x