1. UKIN atau Uji Kinerja terdiri dari: UKIN Praktek Pembelajaran dan UKIN Portofolio.
Nantinya, masing-masing UKIN akan diperoleh nilai kemudian keduanya digabung dan dirata-ratakan.
Selanjutnya nilai hasil rata-rata tersebut kemudian di total dan minimal harus diperoleh nilai 70. Itu menandakan passing grade UKIN UKMPPG pada PPG Dalam Jabatan yakni 70.
2. UP pada UKMPPG: passing grade 70.
Informasi lebih lanjut yakni, untuk saat ini, tidak ada pembagian kuota merata dari satu provinsi dengan provinsi lainnya.
Hal ini menandakan nantinya Kemdikbud akan menarik hasil total seluruhnya secara nasional.
Dengan demikian peserta yang telah memenuhi passing grade-lah yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023.***