Perlu diingat kembali, bahwa pada seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2023 tersebut terdapat 2 pengelompokan guru, yaitu kategori A dan Kategori B.
Guru kategori A adalah mereka yang telah lulus dari seleksi administrasi tahun sebelumnya, sehingga bisa langsung mengikuti seleksi kompetensi yang akan digelar nanti.
Namun, guru kategori B adalah mereka yang belum mengikuti atau belum lulus pada seleksi administrasi tahun 2022 lalu, sehingga wajib mengikutinya di tahun 2023.***