Apa Itu Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang Baru Diluncurkan Kemdikbud? Simak Selengkapnya…

- 21 Juli 2023, 12:59 WIB
Simak apa yang dimaksud Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang baru saja diluncurkan Kemdikbud? Simak selengkapnya.
Simak apa yang dimaksud Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang baru saja diluncurkan Kemdikbud? Simak selengkapnya. /Tangkap layar YouTube Ditjen GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah pada Kamis, 20 Juli 2023. Simak penjelasan mengenai Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang perlu Anda ketahui.

Apa itu Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah? Dikutip BeritaSoloRaya.com dari buku saku yang dibagikan Kemdikbud untuk Dinas Pendidikan, Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah adalah sebuah sistem yang bisa digunakan untuk menyeleksi kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan.

Ditjen GTK Kemdikbud melalui akun Instagram resminya menyebutkan bahwa secara sederhana Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah merupakan asisten digital yang membantu Dinas Pendidikan melakukan seleksi kepala sekolah.

Kini, telah hadir Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah untuk mendukung proses seleksi pengangkatan kepala sekolah yang lebih sesuai dengan kondisi di setiap daerah!,” tulis akun Ditjen GTK Kemdikbud.

Baca Juga: CEK REKENING, BLT PIP Kemdikbud Tahap 2 Siswa SD-SMA Sudah Cair, Ini Cara Agar dapat BLT Rp1 Juta Tahun 2024

Lebih lanjut, terdapat beberapa keunggulan utama dari Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah ini, yakni antara lain sebagai berikut.

1. Sistem ini menyediakan data terkini kandidat bakal calon kepala sekolah yang telah memenuhi syarat.

2. Sistem ini secara otomatis akan menampilkan data kebutuhan skeolah sesuai Dapodik serta dapat diperbarui secara mandiri oleh Dinas Pendidikan

3. Seluruh proses seleksi akan terdokumentasi dalam satu platform digital.

Selain 3 keunggulan di atas, terdapat 5 keunggulan lain Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dalam melakukan seleksi kepala sekolah.

1. Cek daftar kebutuhan kepala sekolah maupun ketersediaan bakal calon kepala sekolah lebih praktis.

2. Lebih fleksibel dalam penentuan periode pendaftaran dan proses mengundang bakal calon kepala sekolah yang lebih ringkas

3. Pengecekan berkas dilakukan lebih simpel

4. Pemasangan bakal calon kepala sekolah lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan

5. Proses finalisasi calon kepala sekolah terdokumentasi.

Lalu untuk siapa saja Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah ini ditujukan? Sistem ini ditujukan untuk untuk dinas pendidikan kabupaten/kota (untuk jenjang TK, SD, dan SMP) serta dinas pendidikan provinsi (SMA, SMK, SLB).

Baca Juga: Terakhir 4 Agustus 2023, Guru Sertifikasi dan Non Diminta Kemdikbud untuk Segera Daftar Ini

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah