INFO SEMUA GURU: Regulasi Terbaru Kemdikbud, Uang Ini Resmi Naik hingga Rp 2 Juta Lebih, untuk...

- 2 Agustus 2023, 10:06 WIB
INFO SEMUA GURU: Regulasi Terbaru Kemdikbud Uang Ini Resmi Naik hingga Rp2 Juta Lebih, untuk...
INFO SEMUA GURU: Regulasi Terbaru Kemdikbud Uang Ini Resmi Naik hingga Rp2 Juta Lebih, untuk... /instagram.com/@nunuksuryani
BERITASOLORAYA.com- Penting guru ketahui bahwa sesuai dengan regulasi terbaru, Kemdikbud resmi naikkan tunjangan guru menjadi dua kali lipat.
 
Adanya kenaikan tunjangan bagi guru semua jenjang baik PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA ini telah diatur dalam Peraturan Menteri terbaru.
 
Peraturan yang membahas tentang kenaikan tunjangan guru, adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 tenang juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
 
Perlu diketahui oleh guru bahwa di dalam isi peraturan tersebut, terdapat bahasan tentang besaran tunjangan profesi guru atau TPG.
 
Kemdikbud menjelaskan bahwa penerima tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda, diberikan:
 
 
1. Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi guru yang sudah memiliki SK inpassing.
 
2. Sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing.
 
Untuk penerima tunjangan profesi guru yang berstatus PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.
 
Dari hal tersebut, Kemdikbud resmi akan memberikan kenaikan tunjangan ke guru honorer yang telah memiliki SK PPPK.
 
Seperti diketahui bahwa untuk tunjangan guru honorer adalah Rp1.500.000, dan nantinya jika memiliki SK PPPK, maka untuk besaran tunjangannya akan sebesar yang disebutkan di SK.
 
 
Untuk besaran tunjangannya guru PPPK, adalah Rp2.9 juta lebih untuk golongan IX, dan akan naik jika ada kenaikan pangkat.
 
Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi guru honorer yang telah resmi diangkat menjadi PPPK.
 
Sebagai informasi bahwa pada regulasi sebelumnya yaitu Persekjen nomor 6 tahun 2020, yang turut mengatur tentang besaran tunjangan profesi tidak ada poin tentang kenaikan besaran tunjangan bagi guru PPPK yang baru diangkat.
 
Akan tetapi, Kemdikbud menjelaskan tentang besaran tunjangan profesi yang dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*** 
 

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x