Meski Sudah Penuhi 6 Syarat Sebagai Calon Kepala Sekolah, Tenyata Ada 1 Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi Lagi

- 9 Agustus 2023, 14:47 WIB
Kemdikbud imbau guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah, perlu memperhatikan kriteria wajib dan syarat mutlak yang harus dipenuhi
Kemdikbud imbau guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah, perlu memperhatikan kriteria wajib dan syarat mutlak yang harus dipenuhi /Ilustrasi/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud Ristek telah menentukan aturan baru terkait seleksi kepala sekolah tahun 2023.

Dijelaskan oleh Kemdikbud Ristek, bagi guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah, perlu memperhatikan kriteria wajib dan syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Tidak lebih dari 6 kriteria wajib dan satu syarat mutlak yang penting dimiliki oleh guru pada seleksi kepala sekolah tahun 2023.

Baca Juga: Anda Karyawan Bergaji Kecil? Siap-Siap Terkena Penyakit Jantung, Kok Bisa? Ini Penjelasan dari Studi Terbaru

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kemdikbud Ristek pada aturan terbaru seleksi kepala sekolah tahun 2023.

Apabila guru telah memenuhi enam kriteria wajib dan satu syarat mutlak ini, maka langkah berikutnya, guru akan terpilih menjadi bakal calon kepala sekolah.

Barulah nantinya, bakal calon kepala sekolah tersebut bisa mengikuti proses seleksi kepala sekolah tahun 2023 yang disampaikan melalui platform Merdeka Mengajar.

Lantas apa saja enam kriteria wajib satu syarat mutlak untuk guru yang mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023?

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Buku Saku Sistem Seleksi Kepala Sekolah untuk Bakal Calon Kepala Sekolah versi Juli 2023, dibawah ini adalah kriteria wajib bagi guru yang menjadi bakal calon kepala sekolah.

Baca Juga: Sekarang Untuk Jadi Kepala Sekolah Cukup Siapkan 5 Berkas Wajib ini, Nomor 4 Harus Tepat ya!

6 Kriteria Wajib Bagi Guru yang Menjadi Bakal Calon Kepala Sekolah

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4;

2. Memiliki Sertifikat Pendidik;

3. Memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat GP;

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus PNS;

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama;

6. Berusia kurang dari 56 tahun.

Dalam seleksi kepala sekolah tahun 2023, ada hal penting yang perlu diketahui oleh guru bakal calon kepala sekolah.

Baca Juga: Giliran Ruben Onsu Cuan Milyaran Sejak Gabung Shopee Live, Jual Lebih dari 100 Ribu Produk dalam Sehari!

Kemdikbud Ristek menginfokan bahwa untuk proses atau tahapan seleksi kepala sekolah tahun 2023 tidak serta merta hanya melalui platform Merdeka Mengajar saja.

Itu artinya, pada platform Merdeka Mengajar hanya diperuntukkan dalam proses administrasi dan pengunggahan berkas guru bakal calon kepala sekolah.

Pasca guru melakukan menyelesaikan berkas administrasi melalui platform Merdeka Mengajar, maka selanjutnya tinggal mengikuti arahan dari Dinas Pendidikan masing-masing.

Meski guru telah memenuhi enam kriteria wajib sebagaimana dipaparkan sebelumnya, namun terdapat satu persyaratan mutlak yang wajib dimiliki untuk mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023. Apa itu?

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, seleksi kepala sekolah hanya dapat diikuti oleh guru yang mendapatkan undangan resmi dari dinas berupa tawaran untuk mengikuti tes.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Sebut Dugaan Pelecehan Seksual Kontes Kecantikan Terjadi di Hotel Mewah

Lantas bagaimana jika guru telah memenuhi enam kriteria wajib, namun tidak mendapatkan undangan? 

Silahkan lakukan dua langkah pengecekan berikut ini sebagaimana arahan dari Kemdikbud Ristek.

1. Lakukan Pengecekan Dapodik. 

Silahkan lakukan pengecekan dapodik, apakah data telah terupdate atau belum.

2. Hubungi Pusat Bantuan

Bagi guru yang belum mendapat undangan Kemdikbud menghimbau untuk dapat menghubungi pusat bantuan yang tertuang pada platform Merdeka Mengajar.

Hal ini sangat penting, mengingat undangan untuk menjadi bakal calon kepala sekolah di seleksi kepala sekolah akan didapatkan melalui platform Merdeka Mengajar.

Baca Juga: TERBARU Link Twibbon 17 Agustus 2023 dengan Desain Paling Keren dan Kekinian Buat Unggah ke Media Sosial

Demikianlah, semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah