PENTING, Pada Seleksi PPPK Guru 2023 Penempatan Formasi Diatur Dengan Mekanisme Ini. Honorer Siap?

- 23 Agustus 2023, 09:12 WIB
Ilustrasi. Inilah mekanisme penempatan formasi guru honorer pada seleksi PPPK Guru 2023, perhatikan tahapan ini dari sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi. Inilah mekanisme penempatan formasi guru honorer pada seleksi PPPK Guru 2023, perhatikan tahapan ini dari sscasn.bkn.go.id /Foto: InfoPublik.id/

Baca Juga: 3 Fokus Advokasi GTK Kemdikbud bersama Ganjar Pranowo, Salah Satunya tentang Pengganti Guru Pensiun

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek, yang akan mengisi sisa formasi setelah pelamar P1 mendapatkan penempatan adalah honore THK2 atau P2.

Selanjutnya jika masih terdapat sisa formasi, maka akan diprioritaskan untuk diisi oleh pelamar P3.

Siapakah pelamar P3? Pelamar P3 adalah guru honorer yang telah mengajar lebih dari tiga tahun sebelum bulan Juni tahun 2023 sebagaimana terdata pada Dapodik.

Dalam hal ini, pelamar P2 dan P3 untuk dapat mengisi formasinya, harus melewati tes wawancara dan juga observasi terlebih dahulu.

Baca Juga: SKEMA PENGANGKATAN Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan Jadi ASN PPPK Tahun 2023 di CASN

Berikutnya, jika masih sisa formasi, maka dapat diisi oleh pelamar umum yang memiliki sertifikat pendidik, dan juga non ASN atau guru honorer yang terdaftar pada Dapodik kurang dari tiga tahun atau honorer swasta yang terdaftar pada Dapodik.

Nantinya bagi pelamar umum ini, akan mengikuti mekanisme seleksi PPPK guru 2023 melalui tes CAT.

Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah