ALHAMDULILLAH, Guru Non PNS Tanpa Serdik Bakal Dapat Insentif dari Kemendikbudristek, Lakukan Ini SEGERA

- 27 Agustus 2023, 10:51 WIB
Ilustrasi. Puluhan ribu guru non PNS tanpa serdik akan terima insentif
Ilustrasi. Puluhan ribu guru non PNS tanpa serdik akan terima insentif /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

Untuk terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tersebut, Bu Ning atau sapaan akrab dari Sri Lestariningsih menuturkan para guru non PNS tanpa sertifikat pendidik harus melakukan pembaruan datanya secara berkala di aplikasi Dapodik.

Jika ada data-data terbaru, guru harus segera memperbaharui datanya di Dapodik agar sesuai dengan keadaan aslinya. Karena berdasarkan data di Dapodik itulah Kemendikbudristek melalui Puslapdik melakukan sinkronisasi dan menetapkan calon guru non PNS penerima bantuan insentif.

Para guru pendidikan formal seperti guru TK, guru SD, guru SMP, dan guru pendidikan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan melalui SIM-ANTUN oleh dinas kepada Puslapdik. Selanjutnya, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi sebelum para penerima ditetapkan melalui SK.

Baca Juga: PELAMAR PPPK 2023 HATI-HATI, Teliti Berkas Supaya Lolos Seleksi Administrasi hingga Cepat Dapat NIP….

Sementara itu, para guru pendidikan non formal seperi KB dan TPA, usulan yang diterima Puslapdik berasal dari Dapodik. Usai dilakukan sinkronisasi, data calon penerima dikirim ke disdik untuk diverifikasi dan validasi. Hasilnya, baru diusulkan kepada Puslapdik.

Puslapdik menerbitkan SK penetapan penerima insentif mulai bulan Oktober hingga Desember. Sementara itu, usulan dari dinas yang berupa data guru-guru calon penerima dilakukan paling lambat akhir November 2023.

Setelah SK diterbitkan, pembayaran dilakukan oleh Puslapdik mulai Oktober hingga Desember. “Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023,” tutur Bu Ning dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Aneka Tunjangan Guru Non PNS dengan Pemda Semester 1 TA 2023 di Jakarta, 2 Agustus 2023.

“Jadi pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta, “ tambah Bu Ning.

Baca Juga: Sering Dituduh Mandi Pakai Air Galon AQUA Saat Manggung, Raisa Berikan Jawaban Menohok!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x