Baca Juga: Realme 11x vs Samsung Galaxy M54: Adu Ketahanan Baterai
Peraturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP. Dalam Pasal 9 menyebut bahwa dana BOS kinerja akan diberikan kepada satuan pendidikan:
- Sekolah yang yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak.
- Sekolah yang mempunyai prestasi.
- Sekolah dengan kemajuan terbaik.
Pada juknis terbaru, yang mendapat dana BOS hanya sekolah dengan kemajuan terbaik. Dalam hal ini, terdapat beberapa kriteria satuan pendidikan yang memenuhi penyaluran dana BOS kinerja tahun 2023.
Pasal 12, menyampaikan sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik yaitu harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Sekolah sebagai penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan.