Kabar Gembira untuk Guru dan Kepsek, Ada Tambahan Dana untuk SD, SMP, SMA dan SMK

- 27 Agustus 2023, 11:54 WIB
Ilustrasi Guru jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
Ilustrasi Guru jenjang SD, SMP, SMA dan SMK /

Baca Juga: Realme 11x vs Samsung Galaxy M54: Adu Ketahanan Baterai

Peraturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP. Dalam Pasal 9 menyebut bahwa dana BOS kinerja akan diberikan kepada satuan pendidikan:

- Sekolah yang yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak. 

- Sekolah yang mempunyai prestasi. 

- Sekolah dengan kemajuan terbaik.

Pada juknis terbaru, yang mendapat dana BOS hanya sekolah dengan kemajuan terbaik. Dalam hal ini, terdapat beberapa kriteria satuan pendidikan yang memenuhi penyaluran dana BOS kinerja tahun 2023.

Pasal 12, menyampaikan sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik yaitu harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: PELAMAR PPPK 2023 HATI-HATI, Teliti Berkas Supaya Lolos Seleksi Administrasi hingga Cepat Dapat NIP….

- Sekolah sebagai penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x