2 Mekanisme PPPK Guru 2023, Apa Kabar Nasib Guru Honorer dan Lulusan PPG? Cek Alur dan Ketentuannya DI SINI

- 14 September 2023, 19:09 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2023
Ilustrasi PPPK Guru 2023 /

d. Non ASN

Bedanya dengan honorer adalah, Guru Non ASN tersebut sudah mengabdi sebagai guru honorer di Sekolah Negeri dan datanya sudah ada di Dapodik kurang dari tiga tahun, atau setara dengan setelah Juni 2020 dan guru honorer Sekolah Swasta yang telah mengabdi dan ada data di Dapodik.

Akan tetapi, bagi keempat tenaga guru calon ASN tersebut bisa menjadi ASN PPPK asalkan memiliki formasi. Namun, jika tidak punya formasi, tahan-tahan saja.

Baca Juga: Bocoran Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Peserta Wajib Catat

Selain itu, untuk mekanisme wawancara juga akan berbeda-beda antara poin a dan b serta c dan d.

Karena, untuk sistem wawancara kategori pertama dan kedua tersebut paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dalam satu instansi, berdasarkan nilai rangking tertinggi dan ketersediaan kebutuhan di sekolah.

Sementara, untuk paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dalam satu instansi berdasarkan nilai rangking tertinggi pelamar yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan sisa formasi yang tersedia

Jadi, itulah ketentuan dan alur atau dua mekanisme PPPK Guru 2023, guru honorer dan lulusan PPG wajib catat, bahwa jika ada formasi yang tersedia.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah