Ketahui 5 Jenis Bantuan Dana Pendidikan dari Kemdikbud! Apa Sajakah?

- 24 September 2023, 06:13 WIB
Ketahui 5 Jenis Bantuan Dana Pendidikan dari Kemdikbud! Apa Sajakah?
Ketahui 5 Jenis Bantuan Dana Pendidikan dari Kemdikbud! Apa Sajakah? /Tangkapan Layar/puslapdik.kemdikbud.go.id /

- Akta Kelahiran.

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak memiliki KKS atau STM, bisa dengan menggunakan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah/madrasah.

Baca Juga: Penting! Inilah Pengertian Pangkat Golongan PNS Beserta Jenjang Karirnya!

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan Kemdikbud kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Biasanya bantuan yang diberikan PIP adalah uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar dari pemerintah.

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan dana ini diberikan kepada anak-anak di jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).

4. Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS)

Biasanya bantuan dana pendidikan berupa Dana BOS ini digunakan untuk keperluan sekolah. Bantuan Dana BOS ini adalah bantuan tunai yang diterimakan kepada satuan pendidikan dan siswa yang berwenang. Biasanya keperluan sekolah yang didanai oleh Dana BOS yaitu.

- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

- Pembelian alat multimedia untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

- Kebutuhan penunjang belajar yang lain.

5. Bantuan Subsidi Upah

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah