Guna Mencegah dan Menangani Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Kemdikbud Lakukan Upaya Ini

- 28 September 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi kekerasan di satuan pendidikan
Ilustrasi kekerasan di satuan pendidikan /Pixabay//

BERITASOLORAYA.com – Saat ini kekerasan di lingkungan satuan pendidikan semakin marak terjadi. Untuk mencegah kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Kemdikbud melakukan upaya untuk menanganinya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) menerbitkan peraturan Nomor 46 Tahun 2023. Peraturan ini menjelaskan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Peraturan Kemdikbud Nomor 46 Tahun 2023 ini ada karena memiliki tujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan yang ada di lingkungan satuan pendidikan. Untuk menciptakan lingkungan belajar mengajar yang bebas kekerasan, maka diterbitkanlah peraturan ini.

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Merapat! Ini lho Instansi Pemerintah yang Masih Sepi Peminat

Sebagaimana informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 28 September 2023, ternyata ada beberapa macam upaya Kemdikbud untuk menangani kekerasan di satuan pendidikan. Adapun di antara upaya tersebut adalah sebagai berikut:

1. Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan segera membentuk dan menetapkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai usulan Kepala Dinas Pendidikan.

2. Dinas Pendidikan sesuai kewenangan untuk:

- Memberikan usulan keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan kepada Kepala Pemerintahan Daerah.

- Mengusulkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan beranggotakan lima orang. Keanggotaan satuan tugas terdiri atas perwakilan dinas pendidikan, perwakilan dinas fungsi bidang perlindungan anak, perwakilan dinas fungsi bidang sosial, dan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.

Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023 Update! Inilah 8 Daftar Instansi Pemerintah yang Membuka Posisi untuk Segala Jurusan

3. Membentuk laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp yang bisa diakses oleh satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan.

4. Melakukan sosialisasi, menginstruksikan, dan memantau pembentukan TPPK di satuan pendidikan sesuai kewenangannya.

5. Membentuk komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

6. Membentuk TPPK beranggotakan minimal 3 orang dan berjumlah gasal.

Baca Juga: KLIK Link Live Streaming Pertandingan Timnas Indonesia vs Uzbekistan dalam Asian Games Sore ini Tayang di RCTI

Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan, serta TPPK ini bertujuan untuk mengurangi dan mencegah adanya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Kemdikbud melakukan upaya ini untuk menangani kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.

Anggota satuan tugas dan TPPK ini adalah orang-orang yang tidak pernah melakukan kekerasan dan tindak hukuman pidana. Dengan artian lain, pembentukan satuan tugas dan TPPK ini harus bebas dari tindakan kekerasan.

Sedangkan pembentukan laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp ini bertujuan sebagai situs pelaporan jika ditemukan adanya kekerasan di lingkungan sekolah. Laman ini bisa diakses oleh satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Uzbekistan Tayang Jam Berapa? Ini Link Live Streaming yang bisa Langsung Diakses, GRATIS?

Seperti itulah informasi yang bisa disampaikan mengenai upaya Kemdikbud untuk mencegah dan menangani kekerasan yang ada di lingkungan satuan pendidikan.

Sebab di dalam kurikulum merdeka, semestinya seluruh komponen satuan pendidikan terbebas dari kekerasan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x