Sehingga, instansi daerah yang siap mengadakannya, wajib mengajukannya secara tertulis kepada Mendikbud, Kepala BKN, MenPAN RB, dan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Sementara itu, untuk kategori guru yang siap untuk mengikutinya ada empat kategori, yang mana masing-masing memiliki persyaratan dari sisi ketentuan nilai ambang batas.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari isi Keputusan Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023 tersebut pada 23 Oktoebr 2023, agar bisa mengikuti tes yang digelar oleh instansi daerah itu, maka wajib mengantongi kumulatif nilai ambang batas dari tiga jenis seleksi dengan sistem CAT BKN.
Adapun ketentuan nilai ambang batas paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah yang telah ditetapkan pada keputusan tersebut dengan rinciannya sebagai berikut:
- 450 untuk seleksi kompetensi teknis.
- 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural dari nilai ambang batas yang ditetapkan adalah 117 yang paling rendah.
- 40 untuk tes wawancara dari nilai ambang batas yang ditetapkan adalah 24 yang paling rendah.
Perlu dicatat bahwasannya, sesuai diktum keempat dari Keputusan Mendikbud Nomor 298/M/2023, menyatakan bahwa untuk pelamar lulusan PPG yang sudah terdata sebagai peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru di Mendikbud dan guru yang terdata di Dapodik dapat melaksanakan kompetensi teknis tambahan, jika:
- Kedua peserta tersebut telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, yaitu sebesar 180.
- Peserta tersebut sudah mengantongi nilai ambang batas wawancara, yaitu sebesar 40.