Bantuan Rp750 ribu per tahun untuk anak SMP/sederajat, dan Rp1,8 juta per tahun untuk anak SMA/sederajat. Khusus siswa SMA, besarannya naik dibanding tahun lalu yang hanya Rp1 juta per tahun.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makariem, mengatakan pihaknya terus meningkatkan kualitas pelaksanaan PIP sebagai bagian dari upaya pemerataan hak dan kualitas pendidikan.
Ia berharap, semua anak di Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan pendidikan yang setara dan tidak putus sekolah karena keterbatasan biaya.
Sasaran bantuan PIP 2024 berdasarkan dari 3 data. Pertama, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
Kedua, Data Pokok Pendidikan atau Dapodik untuk mengecek keberadaan pelajar tersebut di sekolah.
Ketiga, Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN.
Siswa yang mendapat bantuan PIP harus masuk dalam ketiga pendataan tersebut agar tepat sasaran sehingga bantuan bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Beberapa waktu lalu saat penyaluran perdana PIP, Presiden Jokowi berpesan agar memanfaatkan bantuan itu untuk membeli keperluan sekolah.