Peralatan sekolah itu di antaranya tas sekolah, sepatu, seragam, dan buku. Bisa juga untuk membayar SPP bagi siswa penerima PIP yang bersekolah di sekolah swasta.
Berikut sejumlah kriteria penerima PIP 2024:
- Peserta didik pemegang KIP.
- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.
- Peserta didik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang drop out dan diharapkan bisa bersekolah kembali.
- Peserta didik yang difabel, berasal dari keluarga yang terkena PHK, daerah konflik, keluarga dari narapidana, dan memiliki saudara lebih dari 3 orang dan tinggal serumah.
- Peserta dari lembaga khusus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Baca Juga: PT Taspen Sebut tentang PP Kenaikan Gaji Pensiunan 2024
Bagi siswa yang tahun lalu sudah mendapatkan bantuan PIP, bisa mengecek pencairannya melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Ini langkah-langkah cara mengecek pencairan PIP: