TERBEBANI? Berikut Informasi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari BKN dan Kemendikbudristek

- 3 Februari 2024, 12:16 WIB
BKN dan Kemendikbudristek angkat bicara soal pengelolaan kinerja melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM).
BKN dan Kemendikbudristek angkat bicara soal pengelolaan kinerja melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM). /Dok. BKN

BERITASOLORAYA.com – Pengisian Layanan e-Kinerja SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) memiliki peran krusial dalam menunjang kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru termasuk kepala sekolah juga masuk dalam kategori ASN yang perlu untuk melakukan pengisian kinerja.

Berita dan media sosial belakangan ini memperbincangkan keluhan yang berkembang di kalangan guru dan kepala sekolah sebagai ASN terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM). 

Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas menepis beredar informasinya yang menyebutkan bahwa para tenaga pendidik guru dan kepala sekolah sebagai ASN merasa terbebani dalam penggunaan PMM.

Banyaknya kabar yang mengindikasikan bahwa guru dan kepala sekolah sebagai ASN merasa khawatir akan teralihkan dan menambah tugas dari beban kinerja utama mereka yaitu mendidik siswa.

Baca Juga: Nunuk Suryani Pastikan Lulusan PPG Prajabatan Disiapkan Gantikan Guru Pensiun, PPPK 2024 Bagaimana ?

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang diakui sebagai tugas tambahan seringkali dianggap sebagai beban yang cukup memakan waktu. Namun, pihak BKN dan Kemendikbudristek telah menekankan bahwa isu tersebut sejatinya tidak sesuai dengan kenyataan. 

Artikel ini akan membahas mengenai informasi keresahan guru dan kepala sekolah terkait penggunaan fitur pengelolaan kinerja yang telah terintegrasi dengan Layanan Kinerja (e-Kinerja) Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN. Informasi ini disampaikan oleh BKN dan Kemendikbudrsistek.

Informasi utama artikel ini diperoleh dari unggahan website resmi BKN pada tanggal 2 Februari 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website resmi BKN pada tanggal 3 Februari 2024, Ketua Tim Kerja Regulasi dan Tata Kelola Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Saiful mengatakan, “Melalui pengisian kinerja di PMM, secara nyata membantu guru dan kepala sekolah di dalam sistem yang sudah disediakan semua pilihan indikator.” 

Baca Juga: UPDATE Progres Pengisian DRH PPPK 2023 dari BKN, 98 Persen Sudah Rampung

Berdasarkan keterangan diatas, jelas bahwa pengisian kinerja melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) sejatinya dapat membantu para tenaga pendidik yaitu guru dan kepala sekolah.

Proses pengisian kinerja melalui aplikasi PMM menyediakan pilihan indikator yang membantu dalam merekam pencapaian tenaga pendidik yaitu guru dan kepala sekolah secara efisien dan terstruktur.

Dalam rentang waktu 20 hari yang merupakan waktu relatif singkat, telah tercatat sekitar 95 persen dari 1,7 juta guru dan kepala sekolah telah berhasil mengisi kinerja di fitur pengelolaan kinerja PMM.

“Cukup sekali saja mengisi di PMM, data-datanya akan dialirkan/terintegrasi ke e-Kinerja SIASN BKN,” ujar Samsul Hidayat selaku Plt. Direktur Kinerja ASN.

Baca Juga: Kabar Baik, BKN Sampaikan Hal Penting Tentang PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023, Untungkan ASN dan Honorer?

Oleh karena itu, data hasil pengisian kinerja oleh guru dan kepala sekolah di aplikasi PMM akan otomatis terintegrasi ke dalam e-Kinerja SIASN BKN. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan kinerja tidak menjadi suatu beban yang berlebihan bagi para pendidik.

Berdasarkan informasi ini, BKN dan Kemendikbudristek berharap dapat menghapuskan keraguan di kalangan guru dan kepala sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengisian kinerja di aplikasi PMM.

Mereka menyakinkan bahwa melalui aplikasi PMM, proses pengelolaan kinerja menjadi lebih efisien, membantu para pendidik yakni guru dan kepala sekolah untuk lebih fokus pada tugas utama atau tugas pokok yaitu mendidik dan membimbing siswa.

Dengan demikian, pengisian layanan kinerja bagi para pendidik yaitu guru dan kepala sekolah bukan hanya sebuah kewajiban administratif.

Namun, dapat dimaknai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas kinerja pegawai ASN serta memberikan dampak positif pada pelayanan publik secara keseluruhan.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x