Guru dan Kepala Sekolah Harus Simak, Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani Sebut Hal Ini Wajib bagi Tendik ASN

- 3 Februari 2024, 15:18 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani sampaikan informasi wajib bagi guru dan kepala sekolah ASN
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani sampaikan informasi wajib bagi guru dan kepala sekolah ASN /tangkapan layar youtube.com/Nunuk Suryani

Sebagai alat bantu, fitur-fitur PMM tersebut tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan juga bukan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru dan kepala sekolah.

Baca Juga: TERBEBANI? Berikut Informasi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari BKN dan Kemendikbudristek

Hanya saja, ada fitur yang harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah dengan status ASN di PPM. Hal ini dituliskan dalam poin kedua dalam SE Dirjen GTK Kemdikbud tersebut di atas.

PPM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Tenaga pendidik dengan status ASN harus menggunakan fitur ini, sedangkan guru dan kepala sekolah dengan status non-ASN tidak diharuskan menggunakannya.

Poin ketiga dibagi menjadi beberapa bagian penting bagi guru dan kepala sekolah. Terhitung 1 Februari 2024, ada 93% guru dan kepala sekolah yang telah berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 di aplikasi PMM.

Pengisian perencanaan SKP ini bersifat wajib sehingga sisa guru dan kepala sekolah yang belum mengisi diberi tenggat waktu hingga 31 Maret 2024 untuk memasukkan SKP di aplikasi PMM.

Jika ada kendala dan perlu pendampingan, guru dan kepala sekolah dapat menghubungi Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau melalui surat elektronik ke alamat [email protected].

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2024: Guru Honorer di Situbondo Bersiap, Pemkab Prioritaskan Formasi untuk Kalian

Aplikasi PMM ini telah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja BKN sehingga guru dan kepala sekolah ASN tidak lagi perlu melakukan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN jika sudah melakukannya pada aplikasi PMM. Disebutkan bahwa secara berkala, data dari PMM akan disalurkan ke e-Kinerja BKN.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah akan memberikan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah ASN yang telah melakukan pengelolaan kinerja.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x