Guru dan Kepala Sekolah Harus Simak, Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani Sebut Hal Ini Wajib bagi Tendik ASN

- 3 Februari 2024, 15:18 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani sampaikan informasi wajib bagi guru dan kepala sekolah ASN
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani sampaikan informasi wajib bagi guru dan kepala sekolah ASN /tangkapan layar youtube.com/Nunuk Suryani

Hal tersebut telah dijelaskan dalam SE Bersama Kepala BKN No 17 Tahun 2023 dan Mendikbudristek No 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru tanggal 15 Desember 2023.

Dengan ini, Pemerintah Daerah diimbau untuk tidak lagi meminta guru dan kepala sekolah ASN melakukan pengelolaan kinerja dengan aplikasi di luar PMM dan e-Kinerja BKN jika ada.

Hal ini dimaksudkan agar tenaga pendidik ASN tidak dibebankan dengan mengisi data administrasi yang sama pada beberapa aplikasi.

Baca Juga: Pemkot Mataram Usulkan 685 Formasi untuk CPNS dan PPPK pada Tahun 2024, THK K2 dan Non-K2 Dapat Kuota Banyak

Pemerintah Daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah ASN dapat berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan saluran data secara berkala melalui e-Kinerja BKN.

Pemerintah Daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah ASN untuk penyaluran TPP diharuskan melakukan penyesuaian berikut ini.

- Pemberian TPP periode Januari-Juni 2024 dilakukan menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN atau sumber data lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

- Pemberian TPP periode Juli-Desember 2024 dan periode selanjutnya dilakukan menggunakan hasil penilaian kinerja pada semester sebelumnya yang sumber datanya berasal dari aplikasi e-Kinerja BKN yang datanya disalurkan dari PMM.

Hal ini berkaitan erat dengan imbauan Kemdikbud pada poin sebelumnya agar Pemerintah Daerah tidak lagi melakukan pengelolaan kinerja ASN dengan cara atau aplikasi lain selain e-Kinerja BKN.

Pemerintah Daerah juga diminta untuk membayarkan TPP guru dan kepala sekolah ASN sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x