Sementara itu, fitur Pengelolaan Kinerja diharuskan bagi guru dan kepala sekolah ASN, tetapi tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non-ASN. Jadi, fitur-fitur di PMM ini dapat Anda gunakan sesuai kebutuhan masing-masing.
Baca Juga: Menjelajahi Kelezatan 5 Minuman Khas Solo yang Harus Dicoba
- Hubungan Pencairan TPP dan Pengisian SKP
Tentu ada hubungan yang erat antara pencairan TPP dan pengisian SKP bagi guru dan kepala sekolah ASN. Pasalnya, pencairan TPP merujuk pada pengisian SKP pada periode sebelumnya.
Ini berarti, Pemerintah Daerah akan membayarkan TPP guru dan kepala sekolah ASN menggunakan data pengisian SKP yang telah diisi oleh guru dan kepala sekolah pada semester sebelumnya.
Jadi, guru dan kepala sekola ASN perlu memastikan telah mengisi SKP semester sebelumnya untuk TPP semester ini dan mengisi SKP periode Januari-Juni 2024 untuk pencairan TPP semester depan.
Kemdikbud juga telah mengimbau agar Pemerintah Daerah memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah dilakukan tepat waktu sesuai lini masa yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: SIMAK Cara Cek Formasi CPNS 2024, Jurusan Apa Saja yang Bisa Daftar?
- Pengelolaan Kinerja
Hal wajib sebagaimana dijelaskan pada poin penjelasan nomor 1 adalah pengisian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) untuk periode Januari-Juni 2024 bagi guru dan kepala sekolah ASN.
Untuk melakukannya, fitur Pengelolaan Kinerja PMM hadir dan sebagai sarana bagi tenaga pendidik.
Diketahui bahwa 93% guru dan kepala sekolah ASN telah mengisinya dan masih ada 7% guru dan kepala sekolah yang tercatat belum berhasil mengisi SKP di fitur Pengelolaan Kinerja PMM.