Kemdikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah Lakukan Ini, Tenggat Waktu hingga 31 Maret 2024

- 6 Februari 2024, 11:20 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengeluarkan SE terbaru yang ditujukan bagi guru dan kepala sekolah yang sifatnya harus dilakukan atau wajib
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengeluarkan SE terbaru yang ditujukan bagi guru dan kepala sekolah yang sifatnya harus dilakukan atau wajib /tangkapan layar youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI/youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI

Bagi ASN yang telah mengisi SKP periode Januari-Juni 2024 juga diberitahu agar tidak lagi perlu mengisi e-Kinerja BKN sebab secara berkala data dari PMM akan disalurkan ke e-Kinerja BKN.

Namun, kepala sekolah tetap harus membuka e-Kinerja BKN untuk memeriksa dan menyetujui SKP tenaga pendidik ASN selain guru di satuan pendidikan yang dipimpinnya.

Di waktu yang bersamaan, Kemdibud juga mengimbau agar Pemerintah Daerah tidak lagi menggunakan sarana atau aplikasi serupa e-Kinerja dan PMM untuk pengisian SKP. 

Baca Juga: Info Seleksi CPNS 2024, Cek Formasi dan Link Pendaftaran

Jika memerlukan data untuk pembayaran TPP pada periode selanjutnya, Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan koordinasi dengan BKN untuk mendapatkan penyaluran data guru dan kepala sekolah ASN secara berkala. 

  1. Tenggat Waktu Penyelesaian Pengelolaan Kinerja

Bagi 7% guru dan kepala sekolah yang tercatat belum berhasil mengisi SKP periode Januari-Juni 2024, masih ada tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikannya.

Dalam SE GTK Kemdikbud disebutkan bahwa tenggat waktu Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah ASN di PMM adalah 31 Maret 2024. Masih ada 2 bulan untuk melakukannya.

Nunuk Suryani mengingatkan agar guru dan kepala sekolah yang belum menyelesaikan pengisian Pengelolaan Kinerja di PMM agar mempergunakan waktu sebaik mungkin sebelum masa pengisian berakhir.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x