Calon Mahasiswa, Ini Kesempatanmu! Total Rp13,9 Triliun untuk Beasiswa KIP Kuliah 2024

- 7 Februari 2024, 17:21 WIB
Ilustrasi calon mahasiwa yang dapat mendaftarkan diri dalam KIP Kuliah 2024
Ilustrasi calon mahasiwa yang dapat mendaftarkan diri dalam KIP Kuliah 2024 /Unsplash/Ed Us

BERITASOLORAYA.com - Untuk beasiswa KIP Kuliah 2024, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 13,9 triliun. Anggaran KIP Kuliah tersebut diperuntukkan bagi hampir satu juta mahasiswa atau tepatnya 985.577 orang.

Calon mahasiswa bisa bersiap mendaftar program beasiswa KIP Kuliah 2024. Hal ini karena untuk penerimanya sendiri bisa dari mahasiswa peguruan tinggi negeri maupun swasta.

Sebagai catatan, jumlah dana digelontorkan untuk anggaran KIP Kuliah 2024 secara fantastis naik sekitar Rp2,2 triliun dibanding tahun 2023 lalu.

Meski KIP Kuliah dapat menjangkau hampir 1 juta mahasiswa, tetapi belum tentu dapat menutup seluruh kebutuhan mahasiswa penerimanya.

Baca Juga: KIP KULIAH KEMENAG! Ternyata Terdapat Program Selain KIP-K Kemdikbud, Simak Informasi Selengkapnya

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar semua perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dapat mengembangkan skema-skema pendanaan bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan.

"Karenanya, kita harapkan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dapat mengembangkan skema-skema pendanaan bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan," kata Plt. Diktiristek Profesor Nizam pada Selasa, 6 Februari 2024 sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Dikti Kemendikbudristek.

Lebih lanjut, Prof. Nizam berharap pimpinan PTN-BH dapat mengembangkan berbagai upaya untuk menutup kebutuhan operasional perguruan tinggi serta skema untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan.

Lalu, kata Prof Nizam, sumber pendanaan perkuliahan dapat berasal dari mitra perguruan tinggi, filantropi, CSR, alumni, dana abadi, dan berbagai sumber pendanaan lainnya.

Mengenai kampus PTN-BH, lanjutnya, dapat memanfaatkan aset yang dimilikinya untuk menjadi sumber pendapatan yang dapat membantu membiayai kualitas pendidikan.

Aset-aset itu dapat berupa aset intelektual, seperti paten dan hak kekayaan intelektual (HKI), pengembangan hasil riset dan inovasi yang diproduksi bersama industri, teaching factory, agro-industri, layanan konsultasi, maupun pemanfaatan aset berupa sarana-prasarana.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Intip Informasi Uang Makan dari Sri Mulyani Ini!

Selain itu, tak kalah pentingnya juga ada upaya peningkatan efisiensi internal perguruan tinggi.

Lalu apa saja kriteria pendaftar KIP Kuliah 2024? Simak selengkapnya berikut

Kriteria Pendaftar KIP Kuliah 2024

Pada dasarnya, siswa SMA dan SMK sederajat yang ingin kuliah namun terkendala biaya bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024.

KIP kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan data dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan biaya dari KIP Kuliah ini bisa digunakan oleh mahasiswa dari Perguruan tinggi negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Tak hanya membantu biaya pendidikan, KIP Kuliah bisa juga memberikan bantuan biaya hidup sesuai cluster tempat mahasiswa menimba ilmu.

Untuk kriteria atau syarat penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

- Calon mahasiswa memiliki dan terdaftar sebeagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: SNBP 2024: Nilai 2 Mapel Ini Diperhitungkan untuk Seleksi Jurusan Kedokteran Unair, Ini Kata Rektor

- Calon mahasiswa atau penerima merupakan anggota keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Calon mahasiswa berasal dari Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Calon mahasiswa merupakan anggota dari panti sosial/panti asuhan.

- Calon mahasiswa penerima juga berasal dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Sebagai catatn, apabila calon mahasiswa tidak memenuhi syarat di atas, calon mahasiswa masih bisa tetap bisa mendaftar KIP kuliah selama besar gaji orang tua memenuhi syarat.

- Untuk syaratnya, orang tua diharuskan memiliki pendapatan kotor gabungan antara suami dan istri sebanyak Rp4.000.000 setiap bulan.

- Dengan kata lain, bila pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, maka paling banyak Rp750.000.

Untuk catatan, pendapatan kotor adalah gaji yang diterima sebulan sekali sebelum dipotong pajak dan potongan-potongan lainnya seperti potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Guru, Nakes, dan Teknis 2023 Sudah Sampai Mana? Cek Data Update BKN

Wujud bantuan KIP Kuliah ini adalah berupa biaya pendidikan dan uang saku.

Untuk rinciannya dapat dilihat sebagai berikut:

Bantuan biaya mahasiswa pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp12.000.000 per semester

Bantuan biaya mahasiswa pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp4.000.000 per semester

Bantuan biaya mahasiswa pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp2.400.000 per semester

Di sisi lain, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp700.000 per bulan, maka kini biayanya dibagi atas 5 kalster yaitu:

- Biaya hidup mahasiswa kluster 1: Rp 800.000 per bulan

- Biaya hidup mahasiswa kluster 2: Rp 950.000 per bulan

- Biaya hidup mahasiswa kluster 3: Rp 1.100.000 per bulan

- Biaya hidup mahasiswa kluster 4: Rp 1.250.000 per bulan

- Biaya hidup mahasiswa kluster 5: Rp 1.400.000 juta per bulan

Itulah informasi mengenai KIP Kuliah bagi para calon mahasiswa kurang mampu.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x