MENPAN RB SUDAH FIX! Semua ASN Dapat Kenaikan Gaji dengan Syarat Ini di Tahun 2023, Bisa Dipercepat?

29 Juli 2023, 11:49 WIB
Inilah pernyataan Menpan RB tentang larangan rekrutmen tenaga honorer atau non ASN oleh pemda berikut janji Menpan RB sebelum November 2023 /Dok. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.com - Menpan RB umumkan syarat mendapatkan kenaikan gaji bagi para ASN di tahun 2023 ini, yang mana di antaranya terdiri dari dua jenis kenaikan gaji.

Memang setiap dua tahun para pegawai ASN akan mendapat kenaikan gaji, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa, tetapi belum ada suatu landasan hukum untuk kenaikan gaji.

Para ASN, termasuk PNS dan PPPK resmi mendapat kenaikan gaji berkala resmi dijamin dengan peraturan oleh Menpan RB yang baru, Permenpan RB No. 7 Tahun 2023.

Baca Juga: Netizen Bela Wonyoung IVE yang Dikritik Media Korea Selatan hanya karena Merek Ponselnya, Simak Selengkapnya

Menpan RB mengamankan hak kenaikan gaji ASN lewat adanya Permenpan tersebut, untuk kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa sama-sama memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi.

Mulai akhir Juli ini, para ASN harus mematuhi beberapa peraturan dari Menpan RB jika ingin naik gaji di periode-periode yang telah ditetapkan berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2020.

Menpan RB mengungkap, “Kenaikan gaji berkala akan diberikaan pada pegawai PPPK dengan masa kontrak kerja minimal dua tahun bagi pegawai yang telah memenuhi syarat.”

Menpan RB Azwar Anas mengatakan bahwa kenaikan gaji berkala untuk PPPK akan diserahkan jika telah memenuhi syarat, untuk mencapai minimal masa kerja golongan dan pegawai PPPK telah mendapat predikat kerja ‘baik’ sesuai penilaian kerja dari pejabat penilai bersangkutan.

Namun, terkecuali untuk pegawai PPPK golongan V akan dikhususkan selama setahun pertamanya. Bagi pegawai PPPK bisa mendapat kenaikan gaji berkala dengan masa kerja golongan minimal satu tahun.

Baca Juga: Berikut Konsep PPPK Part Time untuk Guru dan Nakes Dalam RUU ASN yang akan Segera Disahkan

Jadi, setahun setelah pengangkatannya, pegawai PPPK golongan V yang mendapat predikat nilai ‘baik’ akan diberikan kenaikan gaji berkala.

Kenaikan gaji berkala bagi PPPK golongan V ini hanya berlaku pada kenaikan gaji pertama kali, sedangkan kenaikan gaji hingga periode berikutnya akan berlaku ketentuan dengan masa kerja golongan 2 tahun.

Kemenpan RB juga menegaskan ketentuan ini, bahwa kenaikan gaji berkala dengan untuk PPPK golongan V untuk periode berikutnya menggunakan ketentuan yang sama dengan ketentuan bagi golongan lain.

 Baca Juga: WAH! Junho 2PM Secara Telak Puncaki Peringkat Reputasi Brand Aktor TV-Film Periode Juli 2023, Simak Alasannya

Lalu, bagaimana dengan ketentuan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK? Menpan RB menetapkan kenaikan gaji istimewa hanya bagi pegawai PPPK yang mendapat predikat penilaian kerja ‘sangat baik’ selama dua taun berturut-turut.

Pasal 4 Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 mengatakan, pegawai PPPK yang predikat kinerjanya ‘sangat baik’ selama dua tahun, akan dinyatakan sebagai pegawai teladan dan bisa memperoleh kenaikan gaji istiemewa.

Baca Juga: Ukir Prestasi, Jungkook BTS Mencetak Rekor di Chart Single Inggris dengan Lagu 'Seven'

Kenaikan gaji istimewa adalah, kenaikan gaji yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan sistem mempercepat atau memajukan periode kenaikan gaji berkala.

Jadi, misal kenaikan gaji berkala pegawai PPPK baru diberikan dua tahun, tetapi pejabat penilai kinerja memberikannya setahun lebih cepat daripada ketentuan dalam Permenpan RB.

Maka pegawai PPPK tersebut mendapatkan kenaikan gaji istimewa, dan kenaikan gaji istimewa ini harus diberlakukan berdasarkan ketetapan PPK yang berwenang.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler