Sujud Syukur, 3.043 Pelamar P1 PPPK Guru yang Penempatannya Dibatalkan Dapat Kabar Bahagia

- 15 Maret 2023, 16:16 WIB
Ilustrasi pelamar P1 PPPK guru
Ilustrasi pelamar P1 PPPK guru /Antara Foto/Nova Wahyudi

BERITASOLORAYA.com - Berkenaan dengan pembatalan penempatan pelamar P1 PPPK guru, yang diumumkan beberapa hari lalu. Surat Pengumuman Dirjen GTK Kemendikbud Nomor. 1199/B/GT.00.08/2023 merilis nama-nama pelamar prioritas 1 bidang PPPK guru tahun 2022.

Surat pengumuman tersebut menyampaikan, terkait penutupan pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2022 melalui laman SSCASN, telah dilakukan verifikasi kembali perihal terdapat pengajuan sanggahan oleh pelamar P1 PPPK guru.

Sanggahan yang diajukan oleh ribuan pelamar P1 PPPK guru ini membuat sebanyak 3.043 orang dibatalkan penempatannya, dalam surat tersebut GTK Kemdikbudristek menyampaikan permintaan maaf jika peserta seleksi PPPK atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Baca Juga: Apa itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Biar Gak Gagal Paham dan Merugi

Nunuk Suryani menginfokan bagi para pelamar P1 PPPK yang ingin bertanya terkait pembatalan penempatan ini bisa mengakses layanan bantuan bagi guru PPPK pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau nomor telepon 02150847721.

Sementara itu Nunuk Suryani, menurut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud pada 15 Maret 2023, menegaskan bahwa 3.043 pelamar P1 PPPK guru yang penempatannya dibatalkan belum memiliki kriteria yang mumpuni untuk diberi penempatan.

Nunuk Suryani pun juga mengemukakan adanya empat poin penting yang harus diperhatikan oleh pelamar P1 tak terkecuali bagi pelamar P1 PPPK guru yang penempatannya dibatalkan. Mungkin, informasi dari Dirjen GTK ini bisa sedikit menenangkan pelamar P1 PPPK guru.

“Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi,” Nunuk melanjutkan, “Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya”.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2023 Dimulai Hari Ini! Simak Cara Daftar dan Persyaratannya...

Pada poin kedua, Nunuk Suryani mengungkapkan para pelamar PPPK guru tersebut tetap berstatus sebagai P1, yang tetap diutamakan penerimaannya.

“Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK,” jelas Dirjen GTK Kemdikbud.

Lebih jauh Nunuk Suryani juga menjelaskan poin ketiga hingga keempat. Bahwa pelamar prioritas satu PPPK guru tersebut tidak akan otomatis akan langsung diikutsertakan dalam seleksi penerimaan PPPK 2023 selanjutnya. Pelamar PPPK guru yang berstatus P1 ini juga tak akan tersungkur dari sekolah induk.

“Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1,” ucap Dirjen GTK Nunuk Suryani, “Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x