Sudah 19 Agustus, Guru Semua Jenjang Segera Lakukan Ini, Wajib dari Kemdikbud, Ada yang Tinggal Sehari Lagi!

- 19 Agustus 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi. Ada hal yang harus dilakukan oleh guru di semua jenjang berdasarkan himbauan Kemdikbud.
Ilustrasi. Ada hal yang harus dilakukan oleh guru di semua jenjang berdasarkan himbauan Kemdikbud. /Unsplash

Surat Edaran yang dimaksud adalah SE Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 perihal "Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar Tahun 2022" yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus.

Surat Edaran yang dimaksud berisi mengenai, "Dalam rangka pelaksanaan Assesmen Nasional, (AN) 2022, seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik diwajibkan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar".

Survei yang diberlakukan Kemdikbud bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas, maupun di tingkat satuan pendidikan.

Sebab dari itulah, harapannya pada hasil dari AN 2022 memberikan informasi komprehensif tentang input dan proses pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca Juga: Selamat! Berikut Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, Cek Selengkapnya

Pasalnya, pada tanggal 11 hingga tanggal 20 Agustus merupakan batas waktu pengisian Survei Lingkungan di jenjang satuan pendidikan SMP, SMPLB, Paket B Sederajat.

Adapun untuk jadwal di jenjang satuan pendidikan SMA sudah selesai, yaitu dilaksanakan tanggal 1 hingga 10 bulan Agustus tahun 2022.

Pada jenjang satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), masih menanti dalam pelaksanaannya yaitu dilakukan pada tanggal 22 hingga tanggal 31 bulan Agustus tahun 2022.

Lalu,  bagaimana cara mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk guru di semua jenjang satuan pendidikan tersebut?

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2022 Lewat SSCASN untuk Guru Honorer, Klik di Sini!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah