BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengintruksikan kepada guru semua jenjang, baik TK, SD SMP SMA sebelum terlambat.
Intruksi yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk guru semua jenjang, TK hingga SMA tersebut berlandaskan pada Surat Edaran yang telah dirilis secara resmi.
Isi dari Surat Edaran Kemdikbud dijelaskan bahwa bagi guru semua jenjang, TK hingga SMA wajib melaksanakan instruksi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Baca Juga: PENGUMUMAN: Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Harus Segera Lapor Diri, Berikut Mekanismenya dari Kemdikbud
Intruksi wajib itulah yang mendasari harusnya semua guru di seluruh jenjang satuan pendidikan melakukan himbauan yang diinfokan oleh Kemdikbud melalui Surat Edaran Resmi.
Diketahui bahwa jadwal pelaksanaan himbauan Kemdikbud setiap jenjang satuan pendidikan mempunyai perbedaan satu dengan yang lain, antara jenjang satuan instansi TK, SD, SMP dan SMA.
Selain itu, jadwal atau deadline terbaru yang ditetapkan oleh Kemdikbud tersebut yang telah ditentukan akan berakhir pada tanggal 20 Agustus tahun 2022.
Surat Edaran apakah yang ditentukan Kemdikbud tersebut? Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21, yang diunggah pada tanggal 17 Agustus 2022, berikut isi dari Surat Edaran Kemdikbud.
Baca Juga: Simak! Tidak Lolos PPPK dan PNS Akan Dialihkan Kepada Ini, Ada Masa Transisi? Berikut Infonya