Apakah Guru Honorer dapat THR 2023? Cek Faktanya dan Simak Selengkapnya…

7 April 2023, 05:02 WIB
Ilustrasi guru honorer /Foto: Dok/Kominfo

BERITASOLORAYA.com - Beredar informasi tentang pemberian THR 2023 yang akan diberikan kepada guru honorer, pemberian THR 2023 rencananya akan diberikan menjelang hari raya keagamaan dan sangat dinantikan oleh banyak orang.

Selain para pekerja, karyawan atau buruh, THR 2023 nantinya akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, mulai dari tingkat Presiden hingga jajaran dibawahnya akan mendapatkan pencairan dari THR 2023.

Meski sudah ditetapkan bahwa THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, apakah guru honorer termasuk aparatur negara dan berhak mendapatkan THr 2023?

Baca Juga: CEK, Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH Seleksi PPPK Tahun 2022, Terakhir 30 April 2023

Pada artikel ini, akan dijelaskan tentang fakta dari pemberian THR 2023 kepada guru honorer, simak selengkapnya pada artikel dibawah ini yang akan menjelaskan apakah guru honorer dapat THR 2023.

Pasalnya pemberian THR 2023 sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi dalam penerbitan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemberian THR 2023.

THR 2023 akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk aparatur negara, Pensiunan, Penerima Pensiun hingga Penerima tunjangan di tahun 2023.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Baca Juga: Kemendagri Adakan Workshop untuk ASN, supaya Hidup Sederhana atau...

Pemberian THR 2023 ini adalah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan daya beli pada masyarakat dengan pembelajaran pada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima THR 2023.

Peningkatan daya beli pada masyarakat dengan pemberian THR 2023 ini nantinya akan memberikan dampak untuk dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi secara nasional, serta sebagai upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para aparatur negara.

Sebagaimana yang tertulis pada Pasal Kedua pada PP NO 15 Tahun 2023 bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2023.

Hal itu diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: UNESA Berikan Beasiswa kepada Pemain Timnas Indonesia U-20, ini Penjelasannya!

Meski sudah diatur dalam aturan pemerintah, nyatanya tidak ada catatan atau keterangan yang menjelaskan bahwa tenaga honorer, termasuk guru honorer tidak mendapat pencairan dari THR 2023.

Namun, apakah informasi bahwa guru honorer tidak mendapat pencairan THR 2023?

Informasi tersebut memang benar adanya, jika mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan maka nama atau golongan guru honorer tidak akan mendapatkan pencairan dari THR 2023.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 Malam Ini: PSM Makassar Mlempem di Kandang PSIS Semarang, Laskar Mahesa Jenar Pesta Gol

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Pasal 3 PP No. 15 Tahun 2023 tersebut, telah dijelaskan bahwa ada beberapa golongan atau aparatur negara apa saja yang akan mendapatkan THR 2023, antara lain yaitu:

a. PNS dan Calon PNS;

b. PPPK;

c. Prajurit TNI;

d. Anggota Polri; dan

e. Pejabat Negara

Baca Juga: THR Lebaran 2023 dan Tunjangan Kinerja bagi PNS Pemkot Ini Cair Pekan Depan Sebesar Rp90 Miliar, Cek di Sini

Dalam bunyi pasal 3 tersebut, sudah dijelaskan bahwa tidak ada nama guru honorer dalam pemberian dan pencairan THR 2023. Informasi tersebut justru akan memberikan rasa kekecewaan yang mendalam terkhusus kepada guru honorer.

Momen lebaran yang nanti dapat dinikmati bersama keluarga, harus dibuat sedikit menyedihkan dengan tidak diberikannya THR 2023 kepada guru honorer.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler