Apakah Buruh dan Pekerja Perusahaan Dapat THR 2023? Cek Fakta dan Simak Informasi Selengkapnya

11 April 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi buruh dan pekerja /KemenkopUKM

 

BERITASOLORAYA.com - Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang kemungkinan akan diselenggarakan pada 21 April atau 22 April 2023, ada satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para Pekerja, yaitu THR 2023, termasuk juga buruh dan karyawan perusahaan.

Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia menjelang hari raya keagamaan, termasuk THR 2023 yang akan diberikan kepada buruh dan pekerja perusahaan.

Namun, beredar kabar yang kurang mengenakan bagi para buruh dan pekerja perusahaan, karena ada banyak informasi yang tidak menyebutkan apakah nantinya buruh dan pekerja yang bekerja di perusahaan akan mendapat THR 2023.

Baca Juga: Inilah Tips Jitu yang Dilakukan PPIH Kemenag untuk Mengatasi Jamaah Haji Lansia

Oleh karena itu, pada artikel ini akan dibahas mengenai kebenaran dari informasi tunjangan hari raya atau THR 2023 yang akan diberikan kepada buruh atau pekerja.

Sehingga Anda akan mengetahui, apakah informasi tersebut termasuk fakta atau hanya hoaks dan menjadi kabar buruk bagi para buruh dan pekerja perusahaan.

Lantas, apakah buruh dan pekerja perusahaan akan mendapatkan THR 2023?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Pemerintah telah mengatur tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi para buruh dan pekerja di perusahaan.

Baca Juga: PENTING, Ini 7 Syarat Bagi Pensiunan PNS Jika Mau Mendapatkan Dana Pensiun 2023, Cek Segera...

Pada Peraturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan Hari Raya atau THR tersebut adalah pendapatan non upah dan bisanya wajib akan diberikan oleh pengusaha atau pemilik perusahaan kepada buruh dan pekerja yang bekerja di perusahaan yang dimilikinya.

"Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagaman adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja atau Buruh atau keluarganya menjelang hari raya Keagamaan," terang pasal 1 pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut.

Penjelasan pasal 1 dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dapat diambil informasi bahwa buruh dan pekerja perusahaan akan mendapatkan THR 2023, dan para pengusaha wajib untuk memberikan THR 2023 kepada buruh dan pekerja yang bekerja di perusahaannya.

Baca Juga: Deretan Kuliner Khas Jawa Timur yang Menggugah Selera. Ada Berkuah dan Tidak, Sudah Pernah Coba Semua?

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga disebutkan tentang hari keagamaan apa saja yang dimaksud untuk mendapatkan THR 2023, antara lain:

a. Hari raya Idul Fitri bagi para buruh dan pekerja yang beragama Islam.

b. Hari raya Natal bagi para buruh dan pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.

c. Hari Raya Nyepi bagi para buruh dan pekerja yang beragama Hindu.

d. Hari Raya Waisak bagi para buruh dan pekerja yang beragama Buddha.

e. Hari Raya Imlek bagi para buruh dan pekerja yang beragama Konghucu.

Baca Juga: Hindari PHK Massal Dalam Mencari Solusi Honorer, MenpanRB: Peran Mereka Sangat Penting Bagi Negara...

Demikian kabar baik yang dapat diulas pada artikel ini, buruh dan pekerja yang bekerja di perusahaan perlu mendapatkan THR 2023.

Hal ini akan sangat menguntungkan untuk para buruh dan pekerja beserta keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1444 H di tahun 2023.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler