Benarkah Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4, Ada Regulasi Baru? Cek Faktanya

- 18 Agustus 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi TPG
Ilustrasi TPG /Antara/Reno Esnir/

BERITASOLORAYA.com – Pasca pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2, pastilah kemudian ada pencairan TPG triwulan 3 lalu dilanjutkan dengan triwulan 4 atau TW 4.

Maka dari itu, terdapat informasi terkait tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 atau TPG yang perlu dipahami oleh para guru.

Guru perlu menyimak hingga selesai seputar informasi terkait TPG triwulan 3 dan triwulan 4 agar tidak ada poin yang terlewat.

Baca Juga: Ternyata Ada Pengecualian untuk Non-ASN yang Tidak Dapat Mengikuti Seleksi PPPK 2022, Cek Kategorinya!

Informasi tersebut terkait dengan regulasi atau peraturan baru.

Adapun terkait informasi ini telah diatur secara resmi berlandaskan dari aturan Pemerintah, yaitu diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Namun, sebelum mengetahui aturan tentang tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4, terlebih dahulu harus mengetahui tentang adanya penerbitan SKTP.

Pada bulan depan, yaitu bulan September sudah mulai untuk melakukan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester 2.

Baca Juga: Resmi! 14 Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Tenaga Honorer Agar Bisa Daftar PPPK 2022

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester 2, berkaitan erat dan berdampak pada perolehan tunjangan sertifikasi guru Triwulan 3 dan 4.

Maka, perlunya pendidik untuk memastikan SKTP yang dimiliki valid dan tidak adanya kendala.

Adapun untuk kategori yang memperoleh kenaikan tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021.

Namun, perlu diketahui bahwa adanya peraturan atau regulasi sebelumnya yang mengatur tentang tunjangan yaitu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik 'Mencuri Raden Saleh', Film Indonesia tentang Aksi Kriminal yang Wajib Ditonton

Peraturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Isi dari peraturan menjelaskan mengenai besaran tunjangan profesi tersebut. Tepatnya mengenai tunjangan profesi untuk guru bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang memiliki SK inpassing itu sesuai dengan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.

b. Guru non-ASN yang non inpassing itu sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Batas 1 Hari Lagi! Guru Honorer Wajib Siapkan 5 Dokumen Penting Ini untuk Pemetaan Segera

Dalam peraturan tahun 2020 ini hanya terdapat dua besaran tunjangan profesi guru untuk yang non PNS, yaitu inpassing dan non inpassing.

Sementara itu, pada peraturan atau regulasi terbaru untuk tunjangan profesi guru yaitu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2021.

Persekjen di atas berisi Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Pada regulasi terbaru tahun 2021 dijelaskan besaran tunjangan profesi guru. Di mana dalam regulasi ini juga masih dijelaskan pula mengenai inpassing seperti pada regulasi tahun 2020.

Baca Juga: Waspada Potensi Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jateng, Jabar dan DIY, Berikut Penjelasan Lengkap BMKG

Namun, terdapat perbedaan dalam regulasi terbaru yang terdapat pada poin kedua. Di mana penerima tunjangan profesi bagi guru yang statis PPPK akan diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Artinya, guru yang tahun 2020 masih mempunyai status non-ASN, ketika sudah mengantongi SK PPPK maka tunjangan bukan lagi Rp1,5 juta, melainkan dengan gaji pokok yang ada di SK.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x