BERITASOLORAYA.com – Batas usia pensiun pegawai PNS pada setiap negara tentu berbeda-beda. Hal ini bergantung pada urgensi dan peraturan masing-masing negara.
Dampak kekurangan tenaga kerja, pemerintah Jepang menaikkan batas usia pegawai negeri sipil atau PNS nasional dan daerah di wilayah tersebut.
Pensiun bagi PNS Jepang awalnya ditetapkan pada usia 60 tahun. Kemudian saat dimulainya tahun fiskal baru, batas usia pensiun PNS Jepang menjadi 61 tahun.
Jepang melakukan hal tersebut karena menyusutkan populasi negara yang berdampak pada kurangnya tenaga kerja. Lalu, bagaimana dengan batas usia pensiun bagi PNS di Indonesia?
Baca Juga: Setelah Mengalami Keterlambatan, Akhrnya Insentif untuk Guru Honorer di Daerah Ini Akan Segera Cair
Sebagai informasi, usia pensiun PNS di Jepang akan naik satu tahun setiap dua tahun. Dengan aturan tersebut, batas usia pensiun PNS Jepang akan di angka 65 tahun pada tahun 2031.
Usia pensiun yang lebih tinggi di Jepang ini bertujuan agar PNS senior dapat membantu rekan kerja yang berusia muda dengan keahlian dan pengalaman mereka.