THR untuk Pekerja atau Buruh Tahun 2023 Diminta Lebih Cepat, Menaker Juga Tetapkan Sanksi

- 5 April 2023, 20:22 WIB
Menaker Ida Fauziyah jelaskan terkait THR
Menaker Ida Fauziyah jelaskan terkait THR /Instagram @Kemnaker/

BERITASOLORAYA.com THR masih jadi topik hangat menjelang hari raya Idul Fitri 2023 yang akan jatuh sekitar 21-22 April 2023. Sejumlah ASN hingga para pekerja atau buruh berebut mencari tahu info terbaru tentang THR yang akan diterimanya tahun ini. THR 2023 telah diatur oleh kementerian dalam bidangnya masing-masing.

Kemenkeu dan Kemenpan RB yang telah mengonfirmasi besaran dan jadwal pencairan dan Kemenaker yang sudah menyatakan THR keagamaan 2023 wajib dibayarkan H-7 Idul Fitri atau lebih cepat.

Kemenaker pun menjawab bahwa pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja atau buruh yang bisa menerima THR keagamaan 2023 adalah pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja setidaknya satu bulan atau lebih.

Baca Juga: Pekerja atau Buruh Terima Poin Plus, Bukan Cuma Cuti Bersama tapi THR Juga Dimajukan? Menaker Katakan Ini…

Ida Fauziyah sebelumnya telah meminta pada pengusaha atau pemilik perusahaan, untuk mengupayakan THR keagamaan dibayarkan lebih cepat. Tak hanya itu, Menaker pun memfasilitasi pekerja atau buruh dengan posko THR.

Posko THR ini bisa digunakan dalam hal mengkonsultasikan serta mengadukan yang berkaitan dengan THR keagamaan 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemenaker, terdapat tiga cara untuk menggunakan fitur Posko THR, yaitu melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id, melalui call center: 1500-630, melalui WhatsApp: 0811 9521 150 / 0811 9521 151.

Atau bisa juga kalau ingin ke posko tatap muka di PTSA Kemnaker, Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pada jam 08.00 sampai 14.00.

Baca Juga: Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata saat Puasa Bisa Batal? Temukan Jawabannya di Sini!

Jika pekerja atau buruh di suatu perusahaan sedang istirahat karena melahirkan, apakah pekerja atau buruh tersebut tetap menerima THR?

Istirahat melahirkan juga termasuk hak yang dimiliki pekerja/buruh di suatu perusahaan, sehingga mereka pekerja atau buruh perempuan yang rehat sehabis melahirkan tetap akan mendapat THR keagamaan.

Ketidakhadiran saat rehat melahirkan tidak mengurangi atau bahkan meghanguskan hak THR baginya dan pekerja atau buruh tersebut dengan catatan ia telah memiliki masa kerja setidaknya satu bulan atau lebih seperti yang disebutkan di atas.

Lalu, bagaimanakah dengan THR pekerja atau buruh yang tengah dirumahkan? Pekerja atau buruh ternyata masih bisa menerima THR lho!

Baca Juga: Viral Berita Dukun Pengganda Uang Banjarnegara. Kenapa Orang Masih Percaya?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x