Benarkah PNS hanya Kerja selama 5 Hari dalam Seminggu? Cek Fakta dan Kebenarannya di Sini

- 24 April 2023, 11:55 WIB
Ilustrasi cek fakta dan kebenaran soal hari dan jam kerja ASN berdasarkan peraturan terbaru
Ilustrasi cek fakta dan kebenaran soal hari dan jam kerja ASN berdasarkan peraturan terbaru /Dok. Pikiran Rakyat

BERITASOLORAYA.com - Beredar kabar bahwa pemerintah hanya mewajibkan hari kerja para PNS selama lima hari dalam seminggu, hal ini tentu menghebohkan para masyarakat Indonesia, terutama para aparatur sipil negara. Secara umum, memang hari kerja di instansi pemerintah untuk para PNS di Indonesia adalah Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama yang telah ditetapkan.

Namun, ternyata Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang telah disahkan dan diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi pada 12 April 2023 untuk para PNS di Indonesia.

Informasi kebenaran dari PNS yang nantinya hanya akan bekerja selama lima hari dalam seminggu akan dibahas pada artikel ini, oleh karena itu simak selengkapnya pada ulasan di bawah ini.

Baca Juga: Libur Lebaran 2023 Harus Tetap Bugar, Inilah Tips Jaga Pola Hidup Sehat selama Idul Fitri, Simak Selengkapnya

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Sekretariat Kbainet, Pemerintah melalui Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut, membahas mengenai hari kerja dan jam kerja untuk para instansi pemerintahan, dalam melakukan pelayanan publik dan untuk para PNS dalam menjalankan tugasnya.

Hari kerja di instansi pemerintah atau hari operasional untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari dalam sehingga, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Sehingga, informasi mengenai benarkah PNS hanya bekerja selama lima hari dalam seminggu adalah fakta atau benar adanya, oleh karena itu, semenjak peraturan ini diumumkan pada 12 April 2023, maka PNS akan masuk selama lima hari dalam seminggu.

Baca Juga: SAH! Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Resmi Diterbitkan, Inilah Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN

Sehingga, untuk instansi pemerintah yang masih bekerja dan menerapkan enam hari kerja dalam seminggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang sudah ditentukan.

Pada pertauran tersebut juga dijelaskan mengenai jam kerja para PNS serta aturan jam kerja yang nanti akan diterapkan pada jam istirahat.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” terang Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Sementara itu, pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga menjelaskan bahwa, para PNS dapat melakukan dan menjalankan tugas dinasnya secara fleksibel, menyesuaikan waktu dan lokasi kerjanya.

Baca Juga: Berapa Pesangon Pensiun PNS Golongan 4a? Intip Besaran dan Simak Selengkapnya

Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” bunyi Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Demikian ulasan mengenai fakta dari kebenaran informasi yang beredar bahwa, PNS hanya kerja selama lima hari dalam seminggu, untuk dapat dijadikan acuan dalam merencanakan dan menyelesaikan tugas kerjanya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x