3. Golongan IX: Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000
4. Golongan X: Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000
5. Golongan XI: Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800
6. Golongan XII: Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800
Rentang gaji PPPK tersebut mencakup golongan I hingga XVII, tetapi dalam tulisan ini hanya disebutkan rentang gaji untuk golongan VII hingga XII.
Dalam hal ini, peraturan lebih lanjut dari peraturan yang disebutkan sebelumnya dapat memberikan informasi lengkap mengenai rentang gaji untuk setiap golongan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa gaji PPPK memang memiliki potensi untuk lebih besar daripada gaji PNS. Namun, besaran gaji PPPK tergantung pada masa kerja dan golongan yang dimiliki oleh PPPK tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi mereka yang tertarik untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang besaran gaji PPPK untuk merujuk pada peraturan yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK.