Baca Juga: Segera Daftar! Prakerja Gelombang 55 dengan Bonus Insentif hingga Rp700 Ribu Dibuka Hari Ini
Sementara itu, bagi PNS yang menduduki fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Dan untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Dengan demikian, klaim bahwa Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun adalah tidak benar.
Hal ini diklarifikasi langsung oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce.
Oleh karena itu, video yang menyebarkan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai hoaks atau berita palsu.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Para Lansia di Kota Bandung Akan Dapatkan Bantuan Ini, Simak Selengkapnya…
Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyebaran informasi yang tidak terverifikasi secara akurat. Hoax dan berita palsu dapat menyebabkan kebingungan dan keraguan di masyarakat.
Sebelum mempercayai dan menyebarkan suatu informasi, penting untuk melakukan penelitian dan verifikasi terlebih dahulu.