Dalam era digital seperti sekarang, di mana informasi dapat dengan mudah disebarkan melalui media sosial, penting bagi setiap individu untuk menjadi konsumen informasi yang cerdas dan bertanggung jawab.
Dengan memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayainya, Anda dapat membantu memerangi penyebaran hoax dan berita palsu yang merugikan.
Baca Juga: WOW, Ratusan Sekolah di Kota Tangerang Dapat Bantuan Ini, Simak Selengkapnya…
Kesimpulannya, klaim bahwa Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun adalah hoaks.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, telah membantah klaim tersebut dan mengklarifikasi bahwa aturan yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.***