Ada Pensiunan untuk PPPK? Lakukan Ini agar Dapat Jaminan Hari Tua atau JHT

11 Juli 2022, 12:13 WIB
Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK /Andrea Piacquadio/Pexels
 
BERITADOLORAYA.com -  Pegawai pemerintah ASN, kini dibagi menjadi dua, yakni pegawai PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, tentang pegawai pemerintah.

Perbedaan antara PNS dan PPPK salah satunya yaitu dianggap hanya terletak pada status penerimaan hak pensiunnya.

PNS menerima jaminan hak pensiun sementara PPPK tidak menerima hak pensiun. Sedangkan keduanya memiliki posisi yang sama dalam pemerintahan.

Baca Juga: Pernah Melihat Seekor Sapi Meneteskan Air Mata? Ini Penjelasan Ilmiahnya

PT Persero memberikan perlindungan jaminan untuk ASN, sebab BUMN turut pula menjadi penyelenggara jaminan sosial (Jamsos) bagi pegawai non-ASN.

Jamsos diberikan untuk pegawai ASN PPPK, dan tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintahan, yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Pasalnya, JKK dan JKM diatur dalam dua kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.

Taspen menjadi penyelenggara Jamsos bagi ASN dan pejabat negara, juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM untuk pegawai non-ASN.

Baca Juga: Kabar Gembira PPG Prajabatan tahun 2022, Guru Wajib Tahu Terkait Dua Hal Ini

Jaminan yang diberikan dapat dinikmati oleh pegawai yang dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah.

PT. Taspen menawarkan program Taspen Smat Save untuk PPPK sebagai pengganti program pensiun.

Program Taspen Smart Save ditekankan pada kemauan individu masing-masing dalam kepesertaanya.

Ketentuan itu berbeda dengan JKK dan JKM yang kepesertaannya diwajibkan dan dengan beban premi dari pemberi kerja.

Baca Juga: Jinyoung Lakukan Cara Manis Ini hingga Bisa Mesra sampai Real Life, Kim Go Eun Ungkapkan Hal Tidak Terduga 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari warta.jogjakota.go.id bahwa Taspen Save adalah produk Asuransi yang sifat kepesertaannya sukarela dari individu ASN dan dirancang khusus untuk ASN.

Taspen Save adalah Tabungan pendamping THT Taspen karena pencairannya diterima bersamaan ketika ASN memasuki masa pensiun tanpa mengajukan berkas lagi ke Taspen Life.

Penerima hanya mengklaim Pensiun dan THT di Taspen, maka otomatis manfaat Taspen Save akan diterima (Layanan One Stop Service).

Contoh ilustrasi dari Taspen Save yaitu jika usia 23 tahun dengan premi minimal Rp100.000/bulan akan memperoleh Rp121.560.384.

Baca Juga: Cermati! Guru ASN Daerah akan Terima Tunjangan Profesi, Perhatikan Syaratnya dari Kemdikbud, Jangan Terlewat

Sedangkan dengan Premi maksimal Rp2000.000/bulan akan memperoleh Rp2.434.505.408 saat pensiun, kurang lebihnya seperti itu.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: warta.jogjakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler