Usulan Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 9 Juta per Bulan, Menteri Keuangan Beri Respon

23 Juli 2022, 21:25 WIB
Usulan kenaikan gaji dan tunjangan bagi PNS telah direncanakan sejak tahun 2020 dan sudah direspon oleh Menteri Keuangan /Karolina Grabowska/Pexels.com

 

BERITASOLORAYA.com - Usulan kenaikan gaji dan tunjangan bagi PNS telah direncanakan sejak tahun 2020.

Pada tahun 2022, tampaknya banyak dari PNS yang menanyakan perihal usulan gaji dan tunjangan yang telah direncanakan sebelumnya.

Belum lama ini, Menteri Keuangan telah merespon terkait usulan kenaikan gaji dan tunjangan bagi PNS yang telah direncanakan sejak tahun 2020.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Papa Ruby, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memberikan penjelasan terkait rencana kenaikan gaji dan tunjangan bagi PNS yang telah direncanakan sejak tahun 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu Jangan Katakan Cinta – Kelvin Joshua, Jangan Katakan Cinta Bila Kau Tak Mampu

Usulan rencana kenaikan gaji dilontarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara pada tahun 2020 silam.

Namun, karena pandemi Covid-19, rencana kenaikan gaji dan tunjangan bagi PNS ditunda.

Saat ini, Kemenkeu masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai rencana tersebut.

Sementara itu, PNS telah dipastikan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan hari raya pada tahun 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022, Guru yang Lulus PG Harap Lakukan ini Pada 25 Juli. Penentu Kelulusan?

Diketahui mekanisme gaji ke 13 dan tunjangan hari raya pada tahun 2022 sama dengan tahun sebelumnya.

Selain itu, ternyata pemerintah telah berencana untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi PNS.

Apabila rencana kenaikan tunjangan kinerja bagi PNS mungkin akan terlaksana, maka rata-rata penghasilan PNS perbulan bisa mencapai 9 juta rupiah.

PNS mendapatkan rata-rata 9 juta rupiah perbulan yang meliputi atas gaji pokok, tunjangan kinerja, dan pendapatan lainnya, seperti pendapatan petugasan ke daerah tertentu.

Baca Juga: Resep Telur Balado Enak dan Praktis, Ide Lauk Harian Bisa!

Namun, sayangnya rencana kenaikan gaji dan tunjangan kinerja belum terlaksana hingga saat ini karena tertunda akibat pandemi Covid-19.

Jadi, penanggulangan dampak akibat pandemi Covid-19 harus diprioritas terlebih dahulu daripada kenaikan gaji dan tunjangan kinerja.

Sebelum adanya pandemi Covid-19, Kemenkeu sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiunan dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja ASN di lembaga, tergantung dari akuntabilitas kinerja.

Namun karena pandemi Covid-19 yang mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk memenuhi kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial, kenaikan gaji dan tunjangan harus ditunda terlebih dahulu.

Baca Juga: Inilah Penyebab Perkawinan Anak Masih Marak Terjadi di Indonesia

Di sisi lain, gaji pokok PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 dibagi berdasarkan golongan, yaitu:

Golongan I/a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan I/b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan I/c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan I/d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II/a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan II/b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan II/c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan II/d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Papa Ruby

Tags

Terkini

Terpopuler